Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Pemerintahan · 13 Apr 2023 14:21 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik


					Gedung Pemkot Probolinggo. Perbesar

Gedung Pemkot Probolinggo.

Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas. Selain telah disiapkan tempat parkir mobil dinas, Pemkot Probolinggo telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Larangan penggunakan mobil dinas untuk mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor 100.3.4/4/425/2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Larangan tersebut tertulis pada poin 6 yang menyebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas.

“Jadi walikota telah mengeluarkan SE yang telah dikirim ke seluruh kepala dinas. SE ini berlaku sejak surat ini dikirim,” ujar Sekertaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, Kamis (13/4/2023).

Selain adanya larangan, Pemkot Probolinggo juga telah menyiapkan tempat parkir mobil dinas yakni di kantor Walikota Probolinggo, di Jalan Panglima Sudirman.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo ini menambahkan, jika nantinya ada ASN yang melanggar atau tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan ada sanksi.

“Tentunya jika ada yang melanggar, akan ada sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai Nomor 49 tahun 2021,” imbuh Ninik.

Selain larangan penggunakan mobil dinas, dalam SE Walikota tersebut juga disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul HR.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare

2 Juli 2025 - 16:18 WIB

Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo

2 Juli 2025 - 14:58 WIB

Jaga Keamanan Lumajang Perlu Sinergi Masyarakat dan Aparat

1 Juli 2025 - 16:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025

30 Juni 2025 - 17:29 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL

27 Juni 2025 - 20:47 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Trending di Pemerintahan