Menu

Mode Gelap
Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Serapan Gabah Bulog Jember Capai 100 Persen, Tertinggi di Jawa Timur Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil

Pemerintahan · 13 Apr 2023 14:21 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik


					Gedung Pemkot Probolinggo. Perbesar

Gedung Pemkot Probolinggo.

Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas. Selain telah disiapkan tempat parkir mobil dinas, Pemkot Probolinggo telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Larangan penggunakan mobil dinas untuk mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor 100.3.4/4/425/2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Larangan tersebut tertulis pada poin 6 yang menyebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas.

“Jadi walikota telah mengeluarkan SE yang telah dikirim ke seluruh kepala dinas. SE ini berlaku sejak surat ini dikirim,” ujar Sekertaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, Kamis (13/4/2023).

Selain adanya larangan, Pemkot Probolinggo juga telah menyiapkan tempat parkir mobil dinas yakni di kantor Walikota Probolinggo, di Jalan Panglima Sudirman.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo ini menambahkan, jika nantinya ada ASN yang melanggar atau tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan ada sanksi.

“Tentunya jika ada yang melanggar, akan ada sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai Nomor 49 tahun 2021,” imbuh Ninik.

Selain larangan penggunakan mobil dinas, dalam SE Walikota tersebut juga disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul HR.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan