Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Ekonomi · 28 Jan 2023 18:13 WIB

Beli Gas LPG 3Kg Harus Pakai KTP, Warga Probolinggo Meradang


					KEBERATAN: Seorang pengecer LPG 3 kg di Probolinggo saat menata dagangannya. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

KEBERATAN: Seorang pengecer LPG 3 kg di Probolinggo saat menata dagangannya. (foto: Ainul Jannah)

Probolinggo,- Pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya bisa dilakukan pada penyalur-penyalur resmi.

Dengan adanya aturan ini, maka penjualan maupun penjualan di tingkat pengecer tak bisa lagi dilakukan. Masyarakat kini hanya bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.

Langkah ini diambil karena Pertamina ingin proses pendataan konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ke depan pembelian gas LPG 3 kg diharuskan dilakukan melalui agen resmi.

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran ke agen LPG dengan sejumlah dokumen, misalnya KTP, yang harus disiapkan lalu didaftarkan ke Pertamina.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Di Kabupaten Probolinggo, peraturan ini dianggap sulit diterapkan mengingat mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani dan nelayan. Selain itu, kebijakan itu dinilai akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg.

“Kebijakan itu sebenarnya bagus agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Tapi untuk wilayah Probolinggo akan sulit karena mayoritas petani penghasilan setiap bulannya berubah,” ujar salah satu penyalur LPG 3 kg, Daniel Zainul Amir Ardyansah (25), Sabtu (28/1/23).

“Intinya masyarakat tidak mau seperti itu, selain harganya yang mahal dan masih harus memperbarui peralatan yang sesuai dengan tabung gas yang 5 kg dan yang 15 kg itu,” imbuh warga Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan ini.

Sementara itu, penyalur LPG asa Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Halimatus Sa’diayah (36) mengatakan, peraturan tersebut bagus agar masyarakat ekonomi kelas bawah benar-benar terbantu.

“Kalau peraturan itu kan memang tergantung pemerintah. Memang sebaiknya antara yang mampu dan tidak itu harusnya dibedakan,” ujarnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Trending di Ekonomi