Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 16 Jan 2023 18:09 WIB

Digeruduk Aktivis, DPRD Kab. Pasuruan Akhirnya Rekomendasikan Penutupan Tambang


					Digeruduk Aktivis, DPRD Kab. Pasuruan Akhirnya Rekomendasikan Penutupan Tambang Perbesar

Pasuruan,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menerima audensi dari Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) di Gedung DPRD setempat, Senin (16/1/2023).

Dalam pertemuan itu, Ketua PORTAL, Lujeng Sudarto meminta wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Pasuruan tegas dalam persoalan lingkungan.

Lujeng mendorong DPRD untuk melakukan sidak investigasi tambang legal dan ilegal. Selain itu, dewan diminta untuk menggelar pansus hingga interpelasi.

“Kami juga mendorong OPD untuk membatasi izin pertambangan, karena kerusakan alam yang ditimbulkan sangat berdampak bagi masa depan,” kata Lujeng.

Dicerca kritikan bertubi-tubi, Komisi III Dewan DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menentukan sikap soal tambang di wilayahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan menegaskan, pihaknya akan menutup semua tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan, baik tambang ilegal maupun legal.

Menurutnya, jika proyek galian ini terus dilakukan, nantinya generasi penerus yang kelak akan menerima dampaknya.

“Nanti kami akan mengusulkan dalam banmus sebelum kita naikkan ke pansus. Kami Komisi III akan segera melakukan sidak ke tambang legal maupun ilegal,” janji Ruslan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyetujui apa yang diputuskan Komis III, termasuk menutup semua tambang yang ada di Kabupaten Pasuruan. Sebab menurutnya, proyek pertambangan amat berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Apapun yang diputuskan saya sangat setuju, saya merekomendasikan komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendalami kasus tambang,” kata Dion.

Sementara itu, anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Agung menyebut bahwa sejak tahun 2007 Perda (Peraturan Daerah, red) Satpol PP terkait tambang sudah dicabut.

“Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Perda nomor 7 Tahun 2007 sudah dinonaktifkan. Sehingga kami tidak berani melakukan tindakan jika tidak didampingi oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur,” jelas Agung. (*) 

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan