Januari-November, Satpol PP Tindak 3.000 Banner

Probolinggo – Salah satu tugas Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penindakan dan penertiban banner reklame. Selama setahun, Satpol PP Kota Probolinggo telah menertibkan 3.000 banner reklame.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston. Dikatakan mulai bulan Januari hingga November 2022, Satpol PP telah menindak total 3.250 banner reklame.

Banner reklame yang ditindak ini terdiri dari ukuran kecil hingga besar.

“Banner reklame yang kami tindak ini selain waktunya sudah habis, juga karena tidak membayar pajak, sehingga kami lakukan penindakan. Selain itu, ketika banner tersebut pajaknya habis, pihak ketiga enggan melepasnya,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Setelah diamankan, banner tersebut tidak langsung dimusnahkan, namun disimpan hingga tiga bulan. Jika selama tiga bulan tidak ada yang mengambil, maka banner tersebut dimusnahkan.

Dari data Satpol PP, banner yang ditertibkan ini dari berbagai macam jenis, mulai dari iklan produk, iklan perumahan, hingga banner ucapan.

Selain terus melakukan penindakan, Satpol PP Kota Probolinggo juga terus memantau peredaran banner. Jika ada banner yang dipasang di wilayah steril banner, maka akan langsung ditindak.

“Selain itu, kami juga mewaspadai banner-banner ucapan di Hari Natal dan Tahun Baru yang tidak berizin, sehingga ketika nantinya kami temukan saat patroli maka akan langsung ditindak,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Demi Biayai Anak Mondok, Wanita asal Krucil Rela jadi PSK

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …