Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 14 Nov 2022 20:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang


					Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang Perbesar

Lumajang,- Para petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajamg mengeluh. Mereka mengaku sulit mendapatkan pupuk bersubsidi lantaran harganya dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Ironisnya, harga pupuk subsidi yang melangit dijual oleh kios-kios resmi, yang notabene sudah ditunjuk oleh pemerintah. Padahal, kios-kios itu ditunjuk sejatinya untuk menekan monopoli pupuk subsidi oleh oknum-oknum tertentu.

Petani di Desa Karanganom, Yulianto meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang segera turun tangan guna menindaklanjuti meroketnya harga pupuk subsidi, karena sudah sampai merugikan para petani.

“Praktiknya di lapangan petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga diatas HET. Untuk dinas yang terkait mohon dievaluasi bagi kios-kios yg menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET,” katanya, Senin (14/11/2022).

Menurut Yulianto, sesuai HET pemerintah menetapkan bahwa harga jenis pupuk urea per saknya ditetapkan Rp 112.500 dan untuk jenis NPK diangka Rp115.000. Tetapi di kios, pupuk dijual lebih tinggi dengan selisih Rp83.000 hingga Rp85.000 per sak.

“Harga pupuk di kios lebih tinggi Rp83.000 sampai dengan Rp85.00 ribu, jadi Urea dan NPK hanganya mencapai Rp180.000 hingga Rp200.000 ribu per saknya,” imbuh dia.

Beberapa kios yang menjual pupuk diatas HET di desanya, imbuh Yulianto, diantaranya Kios Usaha Mandiri dan Kios Harapan. Ironisnya, saat pembeli minta bukti transaksi, justru dipersulit.

“Kalau petani minta nota kios juga tidak dilayani transaksinya,” jelasnya.

Malang bagi petani yang tidak sanggup menebus jatahnya. Sebab mereka harus gigit jari lantaran bakal tidak mendapatkan pupuk.

“Harga di luar daerah dua kuintalnya hanya Rp520 ribu. Disini kita dapat jatah 2 kwintal dengan harga Rp800 ribu,” sungutnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan