Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Pemerintahan · 14 Nov 2022 20:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang


					Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang Perbesar

Lumajang,- Para petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajamg mengeluh. Mereka mengaku sulit mendapatkan pupuk bersubsidi lantaran harganya dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Ironisnya, harga pupuk subsidi yang melangit dijual oleh kios-kios resmi, yang notabene sudah ditunjuk oleh pemerintah. Padahal, kios-kios itu ditunjuk sejatinya untuk menekan monopoli pupuk subsidi oleh oknum-oknum tertentu.

Petani di Desa Karanganom, Yulianto meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang segera turun tangan guna menindaklanjuti meroketnya harga pupuk subsidi, karena sudah sampai merugikan para petani.

“Praktiknya di lapangan petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga diatas HET. Untuk dinas yang terkait mohon dievaluasi bagi kios-kios yg menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET,” katanya, Senin (14/11/2022).

Menurut Yulianto, sesuai HET pemerintah menetapkan bahwa harga jenis pupuk urea per saknya ditetapkan Rp 112.500 dan untuk jenis NPK diangka Rp115.000. Tetapi di kios, pupuk dijual lebih tinggi dengan selisih Rp83.000 hingga Rp85.000 per sak.

“Harga pupuk di kios lebih tinggi Rp83.000 sampai dengan Rp85.00 ribu, jadi Urea dan NPK hanganya mencapai Rp180.000 hingga Rp200.000 ribu per saknya,” imbuh dia.

Beberapa kios yang menjual pupuk diatas HET di desanya, imbuh Yulianto, diantaranya Kios Usaha Mandiri dan Kios Harapan. Ironisnya, saat pembeli minta bukti transaksi, justru dipersulit.

“Kalau petani minta nota kios juga tidak dilayani transaksinya,” jelasnya.

Malang bagi petani yang tidak sanggup menebus jatahnya. Sebab mereka harus gigit jari lantaran bakal tidak mendapatkan pupuk.

“Harga di luar daerah dua kuintalnya hanya Rp520 ribu. Disini kita dapat jatah 2 kwintal dengan harga Rp800 ribu,” sungutnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Trending di Pemerintahan