PROBOLINGGO-PANTURA7.com, DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo membantah Suharto, tersangka OTT PTSL. Tersangka dikeluarkan sebagai anggota pada 5 April lalu.

Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Sholehuddin dengan tegas membantah keanggotaan Suharto di LSM yang dipimpinnya. Meski dalam OTT PTSL yang dilakukan tim Saber Pungli Polres Probolinggo pada 26 April lalu, pelaku membawa kartu anggota LSM GMPK. Karena sebelumnya yang bersangkutan memang menjadi anggotanya.

“Sudah kami jelaskan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari kami. Yang bersangkutan sudah kami keluarkan jauh hari sebelum adanya kasus OTT PTSL tersebut,” ujarnya, Selasa (1/5/2018).

Sholehuddin kemudian menceritakan awal masuknya Suharto ke GMPK Probolinggo. Pria asal Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan itu, masuk pada awal Februari. Namun, pada pertengahan Maret, dikeluarkan. Surat Keputusan (SK) pemecatan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum GMPK Bibit Samad Riyanto dan Sekretaris Umum Erif Hilmi, pada 5 April lalu.

Pemecatan itu dilakukan karena Suharto yang juga memimpin Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D), sudah melanggar kode etik GMPK. Yakni membawa LSM masuk dalam kancah politik praktis, dan yang kedua yaitu sering memanfaatkan nama Ketua Umum GMPK yang juga ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Riyanto, sebagai tameng. Pelanggaran lainnya adalah sering menakut-nakuti kepala desa dan instansi pemerintah.

Advertisement

“Ketiga alasan itulah yang membuat kami sebagai ketua DPD kemudian melakukan rapat pleno. Hasilnya, teman-teman sepakat untuk mengeluarkannya. Dari hasil rapat itu yang kemudian kami kirim ke pusat, lalu keluarlah SK tersebut pemecatan itu, semenjak itulah, dia sulit dihubungi, sehingga kami tidak bisa menarik kartu anggota itu, dan untuk temannya, kami tegaskan kembali bahwa dia juga bukan dari kami,” jelas Sholehuddin.

Dua anggota LSM itu ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, pada 26 April lalu. Mereka diamankan saat menerima uang sebanyak Rp. 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, polisi mengamankan uang senilai Rp. 6 juta serta beberapa ponsel juga buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya. Selain menahan keduanya, polisi juga masih mendalami kasus tersebut.

 

 

Penulis : Redaksi Pantura7

Editor : Muhammad Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *