PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua oknum wartawan di Probolinggo diduga terlibat kuat dalam kasus OTT PTSL yang melibatkan 2 oknum anggota LSM. Polres Probolinggo kini mendalami peran mereka yang mengancam kepala desa dan meminta sejumlah uang.

Dua oknum wartawan itu adalah Agus Sucahyo dari Harian Nasional dan Anis dari Oposisi. Nama keduanya muncul dari pengakuan Suharto dan Haryanto saat diperiksa oleh penyidik Polres Probolinggo. Dimana keduanya mengancam Kepala Desa Tanjungsari dengan cara akan menayangkan kasusnya di media massa.

“Kita kembangkan dari tersangka ini, merujuk dua orang yang ikut serta dalam proses permintaan uang. Demikian juga pada saat pemberian data jumlah kepala desa yang ikut program PTSL,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad, Selasa (01/5/2018).

Dua oknum wartawan itu, disebut berperan aktif dalam kasus OTT PTSL itu. Bahkan, Suharto, selaku Direktur Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D), membenarkan peran mereka.

“Kita bersama-sama dengan dua orang lain yang berada di luar sekarang, yaitu Agus dari Harian Nasional, yang kedua Mbak Anis dari Oposisi. Kita berempat dengan pak Hariyanto, ke kades untuk menanyakan pengembalian uang PTSL itu,” ujar Suharto.

Advertisement

Pria asal warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan itu, mengatakan uang sebanyak Rp. 6 juta yang disita saat OTT oleh Tim Saber Pungli, bukan uang untuk memeras kepala desa. Tetapi uang diberikan oleh pihak desa sebagai uang tutup mulut. Tujuannya kasus dugaan pungutan liar PTSL tidak ditayangkan di media online atau cetak.

“Kemudian kades dan Edi minta tidak mengembalikan, maksudnya kerja sama dengan kita. Tapi kita ndak mau, kita tolak, ya harus mengembalikan uang itu PTSL atau prona itu. Memang kita terima enam juta itu urusan media online, bukan untuk uang damai. Uang itu dari Edi untuk mengkondisikan atau minta tolong untuk tidak masuk berita, ya karena diancam sama si Anis dan Agus,” terang Suharto.

Diketahui 2 anggota LSM, yakni Suharto (47) dan Haryanto (47), ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, pada 26 April lalu. Keduanya ditangkap saat menerima uang sebanyak Rp. 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Dalam OTT tersebut, polisi amankan uang senilai Rp. 6 juta. Tak hanya itu, ada beberapa ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya. Selain menahan kedua pelaku, polisi juga tengah mendalami kasus tersebut. (*)

 

 

Penulis : Redaksi Pantura7

Editor : Achmad Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *