Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner Bus yang Kecelakaan di Jalur Bromo Ternyata Membawa Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2018 16:26 WIB

Acungkan Clurit Ke Polisi Saat Ngamen, Remaja Krejengan Ditahan


					Acungkan Clurit Ke Polisi Saat Ngamen, Remaja Krejengan Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sungguh konyol apa yang dilakukan oleh Nurul Huda (18), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Remaja ini dengan congkak acungkan clurit ke polisi, karena ditegur saat ngamen. Alhasil, ia pun dijebloskan ke penjara.

Aksi itu terjadi pada Senin dinihari, sekitar pukul 2.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Kraksaan yang tengah patroli di Alun-alun Kraksaan, hendak kembali ke Mapolsek. Sesampainya di lampu merah (traffic light) Kelurahan Kraksaan Wetan, didapati segerombolan remaja sedang ngamen.

“Anggota kami lalu menegur mereka agar tidak mengamen di depan kendaraan yang berhenti. Sebab, itu membahayakan bagi keselamatan mereka selaku pengamen sekaligus mengganggu ketertiban umum,” tutur Kapolsek Kraksaan, Kompol Budi Hariyanto kepada PANTURA7.com.

Bukannya patuh, justru teguran itu membuat salah satu pengamen, yakni Nurul Huda naik pitam. Selang 2 menit pasca marah-marah ke polisi, Huda membawa sebilah clurit. Kemudian ia mengacung-acungkan senjata tajam itu ke petugas kepolisian yang belum beranjak dari lokasi.

“Karena ditegur baik-baik tidak mempan, justru memberikan respon sebaliknya, pelaku dikejar oleh anggota. Setelah tertangkap, pelaku dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku sekarang kami tahan, ada di sel,” Budi menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Huda dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa atau menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tandas perwira asal Malang ini. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal