Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Pemerintahan · 18 Des 2021 09:39 WIB

Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP


					Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP Perbesar

KRAKSAAN,- Sejumlah alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II di Kabupaten Probolinggo mulai terlihat di sejumlah ruas jalan. Hal tersebut ditanggapi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang menyebutkan jika pemasangan alat peraga kampanye itu dipasang sebelum waktunya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, pemasangan baner atau alat peraga kampanye sudah diatur. Sehingga, tentunya jika hal tersebut ditemukan maka dinilai menyalahi perbub.

“Sesuai aturan tidak boleh karena ada tahapan dari perbup yang tentunya harus diikuti oleh seluruh calon kepala desa (cakades). Dan masa kampanye itu dijadwalkan pada 9-11 Februari 2022 mendatang,” kata Ugas, Jumat (17/12/2021).

Selain “mencuri start”, banner-banner alat peragag itu juga merusak pemandangan dan mengganggu kondusifitas.

“Sebab, tidak semua pendukung para calon memasang alat peraga sebelum masa kampanye. Nah yang tidak masang ini, atau tim suksesnya bisa saja protes. Sehingga bisa mengganggu kondusivitas. Ditambah lagi apabila banernya dipaku di pohon,” ungkap Ugas.

Dengan adanya hal tersebut Ugas menyebut, jika dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan rapat yang membahas tentang adanya alat peraga yang mulai terpasang. Termasuk, perihal sanksi bagi para cakades ataupun pendukungnya.

“Nanti kami akan bahas. Sementara ini, kami akan ingatkan dulu kepada panlih jika ditemukan hal yang seperti itu. Agar bisa di komunikasikan dengan baik. Bisa dikirimi surat dulu, diberi jangka waktu agar mau menurunkan, apabila masih tetap, bisa bersama satpol PP proses penurunannya,” tutur Ugas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan