Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Pemerintahan · 18 Des 2021 09:39 WIB

Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP


					Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP Perbesar

KRAKSAAN,- Sejumlah alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II di Kabupaten Probolinggo mulai terlihat di sejumlah ruas jalan. Hal tersebut ditanggapi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang menyebutkan jika pemasangan alat peraga kampanye itu dipasang sebelum waktunya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, pemasangan baner atau alat peraga kampanye sudah diatur. Sehingga, tentunya jika hal tersebut ditemukan maka dinilai menyalahi perbub.

“Sesuai aturan tidak boleh karena ada tahapan dari perbup yang tentunya harus diikuti oleh seluruh calon kepala desa (cakades). Dan masa kampanye itu dijadwalkan pada 9-11 Februari 2022 mendatang,” kata Ugas, Jumat (17/12/2021).

Selain “mencuri start”, banner-banner alat peragag itu juga merusak pemandangan dan mengganggu kondusifitas.

“Sebab, tidak semua pendukung para calon memasang alat peraga sebelum masa kampanye. Nah yang tidak masang ini, atau tim suksesnya bisa saja protes. Sehingga bisa mengganggu kondusivitas. Ditambah lagi apabila banernya dipaku di pohon,” ungkap Ugas.

Dengan adanya hal tersebut Ugas menyebut, jika dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan rapat yang membahas tentang adanya alat peraga yang mulai terpasang. Termasuk, perihal sanksi bagi para cakades ataupun pendukungnya.

“Nanti kami akan bahas. Sementara ini, kami akan ingatkan dulu kepada panlih jika ditemukan hal yang seperti itu. Agar bisa di komunikasikan dengan baik. Bisa dikirimi surat dulu, diberi jangka waktu agar mau menurunkan, apabila masih tetap, bisa bersama satpol PP proses penurunannya,” tutur Ugas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan