Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Ekonomi · 9 Des 2021 17:08 WIB

Pedagang Asongan di Masjid Ceng Ho Keluhkan Iuran


					Pedagang Asongan di Masjid Ceng Ho Keluhkan Iuran Perbesar

PASURUAN, – Berdagang di lingkungan Pasar Ceng Ho, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tidak gratis. Agar bisa berjualan di wilayah tersebut, pedagang asongan ditarik iuran oleh pihak paguyuban pasar.

Sisi lain, para pedagang mengeluhkan iuran harian yang dinilai terlalu besar dan sangat tidak wajar.
Iuran tersebut diduga tidak resmi atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah daerah setempat.

Menurut informasi yang diperoleh dari para pedagang, penarikan iuran itu dilakukan setiap hari. Per harinya, para pedagang yang tidak memiliki kios seperti pedagang buah durian dimintai iuran sebesar Rp50 ribu. Sedangkan para pedagang kopi, mainan anak dan lainnya, dimintai Rp150 ribu per bulan.

“Katanya iuran itu untuk pembayaran retribusi kebersihan, keamanan, dan air,” kata salah seorang pedang yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (9/12/2021).

Ia mengaku, selama ini sebenarnya banyak pedagang yang mengeluh dengan beban biaya yang harus dikeluarkan pedagang baik harian maupun bulanan. Namun karena butuh tempat untuk berjualan, maka meski berat tetap dibayar.

“Kami berharap, pihak terkait segera membenahi persoalan itu. Sebab, biaya yang dikeluarkan pedagang yang dibayarkan setiap hari, maupun per bulan sangat memberatkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Ceng Ho Pandaan, H Khoiron menegaskan, tidak dibenarkan adanya penarikan iuran terhadap pedagang. Dikatakan tidak boleh ada iuran untuk pedagang asongan baik itu pedagang durian ataupun pedagang lainnya. “Kalau pun ada yang narik saya ingin tahu nama pedagangnya,” jelasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi