Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2018 05:46 WIB

Tak Hiraukan Peringatan Kapolres, Remaja Penghina Polisi di FB Ditangkap


					Tak Hiraukan Peringatan Kapolres, Remaja Penghina Polisi di FB Ditangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemanfaatan media sosial (medsos) jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan bijak, bisa mengantar seseorang ke penjara. Seperti yang menimpa AR (20) warga Dusun Degedeg, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Remaja dengan nama akun ‘Facebook’ (FB) Mohan Khan ini diringkus Tim Cyber Troops Polres Probolinggo, karena telah membuat status via FB yang isinya menebar kebencian kepada kepolisian, Sabtu (16/12/2018) silam. Ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku, terkait kinerja polisi dalam menangani kasus begal di Kecamatan Leces.

Posting AR berbunyi : “Kalau ada maling atau begal yang tertangkap langsung di massa saja lurr, sampai mati, kalau ada polisi suruh jangan ikut campur atau sekalian di massa juga polisinya. Polisi biasanya hanya makan nasi rawon dan sekarang maling sudah melebihi setan saat beraksi, polisi bisanya hanya minum kopi dan rokok an,”

“Menemukan postingan itu, Tim Cyber Troops bergerak melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka. Suatu perbuatan meskipun benar tapi caranya salah, maka tetap akan di proses secara hukum, karena kita berada di negara hukum,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad, Jum’at (93/2018).

Sejatinya, beberapa saat usai memposting status ke grup komunitas FB Info Lantas dan Kriminal (ILK) Probolinggo itu, pelaku sempat ditegur oleh Kapolres, namun AR ‘ngeyel’ bahkan memberikan komentar yang juga mengandung ujaran kebencian. “Mungkin dia gak tahu kalau yang memperingatkan adalah Kapolres,” imbuh Fadly.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 45B JO pasal 29 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman pidananya, hukuman penjara 4 tahun,” Kapolres menegaskan.

Tersangka AR saat ditemui PANTURA7.com mengaku tak tahu jika postingannya bakal menggiringnya ke penjara. Menurut AR, ia sudah minta maaf kepada polisi dan berjanji akan lebih bijak bermedsos. “Saya menyesal, saya minta maaf,” sesalnya. (*)

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal