Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Ekonomi · 8 Okt 2021 16:38 WIB

37.846 Baby Lobster Dilepasliarkan di Perairan Probolinggo


					37.846 Baby Lobster Dilepasliarkan di Perairan Probolinggo Perbesar

MAYANGAN,- Petugas gabungan dari Polairud Polres Probolinggo, Ditpol Airud Balai Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 2 dan Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), melepas liarkan puluhan ribu baby lobster di perairan Probolinggo, Jum’at (8/09/21).

Titik pelepasliaran baby lobster atau benur ini berada disekitar Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayanyan hingga dan Pulau Gili Ketapang. Sebanyak 37.846 baby lobster yang terdiri dari jenis pasir dan mutiara dilepasliarkan.

Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian Informasi BKIPM Surabaya 2, Dudung Daenuri mengatakan, sebelum dilepasliarkan puluhan ribu benur ini diamankan di daerah Probolinggo bersama 2 orang pelaku yang hendak menjual benur ke Jakarta.

Rencananya, dari Jakarta puluhan ribu benur itu akan diseludupkan ke Vietnam. Meski ukurannya kecil, namun baby lobster tersebut, menurut Dudung, mempunyai nilai ekonomis tingyi di luar negeri.

“Benur-benur ini merupakan hasil operasi tangkap tangan. Setelah berhasil diamankan, benur ini dilepasliarkan di perairan Probolinggo yang sudah mendapat rekomendasi (untuk pelepasliaran),” ujarnya.

Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno menghimbau agar nelayan dan masyarakat pesisir menjaga kelestarian hayati laut Indonesia. Contohnya benur sebagai kekayaan alam yang wajib dijaga.

“Jika ada masyarakat yang kedapatan menangkap bahkan menyelundupkan benur ini, maka resikonya akan ditangkap oleh petugas, karena aktifitas ini ilegal,” ancam Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Ekonomi