Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 08:20 WIB

Bupati Ditangkap KPK, Bagaimana Aktivitas Pemkab Probolinggo?


					Bupati Ditangkap KPK, Bagaimana Aktivitas Pemkab Probolinggo? Perbesar

KRAKSAAN,- Sehari pasca penangkapan Bupati Puput Tantriana Sari oleh KPK, aktivitas di Pemkab Probolinggo, tetap berjalan seperti biasanya, Selasa (31/8/2021). Terpantau gerbang depan kantor bupati di Kota Kraksaan masih terbuka dan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Namun, lantaran masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, hingga pukul 7.30 WIB jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo yang datang tidak seperti biasanya. Soalnya sebagian pegawai bekerja dengan sistem Work Form Home (WFH).

“Iya memang sejak penerapan PPKM aktivitas di sini (kantor bupati) tidak seperti biasanya. Kalau dulu ada apel pagi, sekarang sudah ditiadakan. Sudah lumayan lama tidak ada apel pagi,” kata seorang penjaga gerbang dari Dishub Kabupaten Probolinggo.

Begitu pun aktivitas di dalam kantor, meski pejabat utama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak satupun ruang yang tertutup.

“Tetap seperti biasanya, masih beraktivitas. Akan tetapi tidak semuanya, ada juga yang kerja dari rumah atau WFH karena hanya pegawai yang sudah divaksin saja yang diperbolehkan bekerja di kantor,” kata anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Zaenal.

Seperti diketahui, Bupati Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin beserta beberapa ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo masih berada di Kantor KPK sejak Senin (30/8/2021). Mereka diperiksa atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Bupati Tantri dan yang lainnya dijemput KPK sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pribadinya di Kota Probolinggo, lalu dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya, mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/8/2021) pagi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal