Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 08:20 WIB

Bupati Ditangkap KPK, Bagaimana Aktivitas Pemkab Probolinggo?


					Bupati Ditangkap KPK, Bagaimana Aktivitas Pemkab Probolinggo? Perbesar

KRAKSAAN,- Sehari pasca penangkapan Bupati Puput Tantriana Sari oleh KPK, aktivitas di Pemkab Probolinggo, tetap berjalan seperti biasanya, Selasa (31/8/2021). Terpantau gerbang depan kantor bupati di Kota Kraksaan masih terbuka dan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Namun, lantaran masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, hingga pukul 7.30 WIB jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo yang datang tidak seperti biasanya. Soalnya sebagian pegawai bekerja dengan sistem Work Form Home (WFH).

“Iya memang sejak penerapan PPKM aktivitas di sini (kantor bupati) tidak seperti biasanya. Kalau dulu ada apel pagi, sekarang sudah ditiadakan. Sudah lumayan lama tidak ada apel pagi,” kata seorang penjaga gerbang dari Dishub Kabupaten Probolinggo.

Begitu pun aktivitas di dalam kantor, meski pejabat utama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak satupun ruang yang tertutup.

“Tetap seperti biasanya, masih beraktivitas. Akan tetapi tidak semuanya, ada juga yang kerja dari rumah atau WFH karena hanya pegawai yang sudah divaksin saja yang diperbolehkan bekerja di kantor,” kata anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Zaenal.

Seperti diketahui, Bupati Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin beserta beberapa ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo masih berada di Kantor KPK sejak Senin (30/8/2021). Mereka diperiksa atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Bupati Tantri dan yang lainnya dijemput KPK sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pribadinya di Kota Probolinggo, lalu dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya, mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/8/2021) pagi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal