Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2021 17:30 WIB

Kerja Bengkel dan Edarkan Pil Koplo, Warga Banyuanyar Dibekuk


					Kerja Bengkel dan Edarkan Pil Koplo, Warga Banyuanyar Dibekuk Perbesar

BANYUANYAR,- Moh. Faridi (33) warga Dusun Lampek, RT 014, RW 006, Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diciduk polsek setempat, Minggu (22/8/2021) dini hari. Ia disangka terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) ini dibekuk di halaman rumahnya sendiri sekitar pukul 02.00 WIB. B/Sejumlah barang bukti (BB) juga disita petugas.

Kanitreskrim Polsek Banyuanyar, Aipda Andri Okta mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan aduan masyarakat (dumas). Intinya ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

“Dari laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau pelaku dan ternyata benar. Saat menunggu pembelinya, pelaku kami amankan dan ia tidak mengelak setelah didapati beberapa paket di dalam sakunya,” kata Andri.

Dari tangan pelaku, lanjut Andri, awalnya polisi hanya mendapatkan beberapa paket pil sebanyak 85 butir saja. Kemudian, polisj menggeledah rumah pelaku dan ditemukan 457 pil dextrometrophan dan 209 pil trhyxypenidly.

“Pekerjaan pelaku buka bengkel di sekitar rumahnya dan sekitar tahun 2019 lalu ia juga pernah dihukum akibat kasus yang sama tapi tidak jera. Sasaran peredaran ya dari kalangan pemuda sekitar,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Gending ini.

Akibat perbuatannya, lanjut Andri, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” katanya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal