Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 11:23 WIB

Kapok, Perempuan Asal Pajarakan Sebulan Mampu Jual 22 Ribu Pil Koplo


					Kapok, Perempuan Asal Pajarakan Sebulan Mampu Jual 22 Ribu Pil Koplo Perbesar

PAJARAKAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menangkap IS (22) karena terlibat penjualan obat-obatan terlarang tanpa dilengkapi izin. Ia mengaku, dalam sebulan bisa menjual 22 ribu butir pil koplo bahkan bisa lebih.

“Sudah satu bulan (berjualan), kadang ya diecer, kadang juga melalui online bisa WA (WhatsApp) atau juga bisa di FB (Facebook). Selama berjualan ini sudah menjual 22 ribu butir,” kata perempuan asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan ini, Kamis (5/8/2021).

Dalam penjualannya, lanjut IS, dirinya tidak melibatkan siapa pun, melainkan murni menerima dan mengantarkan langsung kepada peminatnya. Sasarannya, tidak pandang bulu, akan tetapi lebih banyak ke kalangan pelajar.

“Sebelum berjualan pil koplo, saya jualan ayam geprek. Tetapi setelah suami ditahan gara-gara jadi pengedar, saya melanjutkannya. Sasarannya memang pelajar di sekitar (Desa Karangbong, Red.),” tutur perempuan bertato ini.

Setelah diringkus polisi pada Sabtu (24/7/2021) lalu, IS mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi jika kelak sudah menjalani hukuman.

“Menyesal, saya janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya dengan kepala tertunduk lesu.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya akan semakin gencar mengincar para pengedar pil koplo hingga sabu-sabu di wilayah hukumnya. Sebab, di Probolinggo masih marak peredaran barang terlarang itu.

“Hasil selama satu bulan ini sangat saya apresiasi, dan selanjutnya mengincar para pengedar akan kami gencarkan lagi. Karena mengamankan pengedar nilai plusnya sama dengan menyelamatkan generasi bangsa,” kata Arsya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal