Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2021 18:21 WIB

Pamflet Viral, Polisi Selidiki Sambil Tunggu Laporan Resmi


					Pamflet Viral, Polisi Selidiki Sambil Tunggu Laporan Resmi Perbesar

PAJARAKAN,- Terkait beredarnya pamflet berantai, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo masih melacak siapa pembuat dan penyebarnya. Selain itu, hingga saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa diberatkan.

Dalam hal ini, kepolisian juga menegaskan tidak ada kesalahan teks isi pesan yang dinilai melanggar. Akan tetapi, yang dipermasalahkan mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) beserta gambar kantor Bupati Probolinggo tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengatakan, sejauh ini setelah mendapatkan gambar viral tersebut, pihaknya masih menyelidiki pembuat dan penyebarnya. Sisi lain pihaknya menunggu laporan dari pihak pemerintah daerah (pemda).

“Kalau dari kami pribadi sampai saat ini masih menyelidiki, sedangkan untuk laporan resminya masih belum ada dari pemda,” kata Rizky, Kamis (15/7/2021).

Pelanggarannya, menurut Rizky, mencatut nama pemda itu yang jadi atensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan mencantumkan nama logo pemerintah, itu sama saja mengatasnamakan pemerintah.

“Dan dalam hal ini pemerintahnya tidak berkenan, karena memang melibatkan atau mengatasnamakan pejabat publik tanpa seizinnya itu memang tidak diperbolehkan. Tapi untuk isi teksnya itu tergantung dari prespektif orang saja,” tutur Rizky.

Diketahui, warganet (netizen) di media sosial (medsos) banyak yang heboh mengunggah salah satu informasi terkait Covid-19. Ironisnya, informasi pemberitahuan itu memakai background dan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Postingan itu, kini sudah menyebar luas, baik melalui grup Facebook (FB) dan WhatsApp Grup (WAG). Bahkan tak sedikit postingan informasi tersebut sebagai postingan pribadinya di kabar beranda dan di insta story WA-nya dengan beragam caption. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal