Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 4 Jul 2021 17:46 WIB

Jika Ngeyel, Warung Ditutup dan Resepsi Pernikahan Dibubarkan


					Jika Ngeyel, Warung Ditutup dan Resepsi Pernikahan Dibubarkan Perbesar

KRAKSAAN,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Probolinggo diberlakukan Sabtu (3/7/2021). Dalam PPKM ini sejumlah aturan ditetapkan, seperti warung yang boleh dibuka dengan tidak boleh melayani makan di tempat.

Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menutup warung yang masih melayani makan di tempat selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Namun, menurut dia, sebelum ditutup, terlebih dulu petugas di lapangan yang dikerahkan. Pemilik warung atau swalayan terlebih dahulu diperingatkan perihal aturan selama PPKM Darurat. Sebab, tak semuanya langsung menerima dan mengerti perihal ini.

“Tapi setelah kami peringatkan sampai dua kali, warung tersebut masih saja melanggar, sudah tidak toleransi lagi. Ya dengan terpaksa kami akan tutup warungnya, tentunya pengawasan petugas akan diperketat,” kata dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica, Minggu (4/7/2021).

Sanksi tersebut, lanjut dr. Viro, bukan hanya diberlakukan untuk warung saja. Melainkan semua yang melanggar aturan PPKM akan tetap dibubarkan, seperti acara resepsi pernikahan, dimana acara pernikahan tersebut bisa digelar dengan maksimal 30 orang undangan.

“Dari 30 undangan itu, tidak boleh menyediakan makanan di tempat. Jika hal itu dilanggar, maka pihak satgas akan memberikan peringatan, lalu jika diberi peringatan masih mengulangi lagi. Maka akan dibubarkan juga tanpa ada toleransi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, beserta satgas kecamatan untuk tetap memantau semua kegiatan yang bersifat kerumunan, sehingga jika melanggar dapat dilakukan peringatan dan pembubaran.

“Ini upaya dapat meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Probolinggo, juga demi untuk kesehatan dan kemaslahatan masyarakat pada umumnya,” tutur Kasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan