Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2020 12:47 WIB

Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel


					Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Besuk, meringkus Jumali (38) warga Desa Sindetlami, kecamatan setempat. Pria yang sudah menduda ini diringkus usai menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) pada Rabu (28/10/2020) lalu.

Pasutri yang menjadi korban amukan pelaku adalah Muhammad Riyadi (50) dan Asmara Latima (47) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Mereka dianiaya pelaku sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Sus Jayanto mengatakan, penganiayaan terjadi setelah pelaku merasa sakit hati karena istrinya diduga dibawa kabur oleh korban. Padahal, istri pelaku pergi tanpa pamit sekitar pertengahan tahun 2015 silam.

“Kami juga belum mengerti kenapa kok di tahun 2020 ini pelaku menganiaya korban, padahal istrinya pergi sekitar 5 tahun lalu. Alasan penganiayaan karena pelaku menduga istrinya dibawa kabur korban,” kata Sus, Rabu (24/11/2020).

Dikatakan Sus, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah besi, lalu menganiaya korban dan istrinya. Tak hanya itu, lanjut dia, beberapa perabotan rumah tangga di rumah korban juga rusak akibat menjadi sasaran amuk pelaku.

“Akibat penganiayaan tersebut, si suami mengalami luka lebam di lengan kiri dan mulutnya luka, istrinya mengalami lebam di bagian kakinya. Untungnya, kejadian itu dilerai oleh warga sekitar,” ungkap Sus menuturkan.

Akibat perbuatannya, terang Sus, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembaratan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” papar dia menyudahi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal