Menu

Mode Gelap
Debt Collector kembali Resahkan Warga Probolinggo, Dewan Desak Polisi Bertindak Tegas Innalillahi! Pria asal Jember Meninggal di Bus saat Perjalanan ke Surabaya Khofifah Tegaskan Komitmen Jatim Wujudkan Green Industry Menuju Blue Industry Rute Bus Trans Jatim Diusulkan Melewati Kota Pasuruan Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2020 12:47 WIB

Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel


					Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Besuk, meringkus Jumali (38) warga Desa Sindetlami, kecamatan setempat. Pria yang sudah menduda ini diringkus usai menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) pada Rabu (28/10/2020) lalu.

Pasutri yang menjadi korban amukan pelaku adalah Muhammad Riyadi (50) dan Asmara Latima (47) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Mereka dianiaya pelaku sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Sus Jayanto mengatakan, penganiayaan terjadi setelah pelaku merasa sakit hati karena istrinya diduga dibawa kabur oleh korban. Padahal, istri pelaku pergi tanpa pamit sekitar pertengahan tahun 2015 silam.

“Kami juga belum mengerti kenapa kok di tahun 2020 ini pelaku menganiaya korban, padahal istrinya pergi sekitar 5 tahun lalu. Alasan penganiayaan karena pelaku menduga istrinya dibawa kabur korban,” kata Sus, Rabu (24/11/2020).

Dikatakan Sus, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah besi, lalu menganiaya korban dan istrinya. Tak hanya itu, lanjut dia, beberapa perabotan rumah tangga di rumah korban juga rusak akibat menjadi sasaran amuk pelaku.

“Akibat penganiayaan tersebut, si suami mengalami luka lebam di lengan kiri dan mulutnya luka, istrinya mengalami lebam di bagian kakinya. Untungnya, kejadian itu dilerai oleh warga sekitar,” ungkap Sus menuturkan.

Akibat perbuatannya, terang Sus, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembaratan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” papar dia menyudahi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Debt Collector kembali Resahkan Warga Probolinggo, Dewan Desak Polisi Bertindak Tegas

15 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal