PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Lumbang, Kabupaten Probolinggo, menciduk dua dari empat tersangka pelaku pencurian pengeras suara. Mereka adalah Supar (34), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan dan Faisol (35) asal Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih. Sedangkan dua tersangka lain, kini masih berstatus buron. .
Kanit Reskrim Polsek Lumbang, Bripka Dadang mengatakan, ungkap kasus pencurian pengeras suara ini berawal saat pihaknya menangkap penadah sound system beberapa waktu lalu. Dari pengembangan penyelidikan, petugas lalu mencokok tersangka Supar pada Kamis (30/11/2017) lalu di jalan simpang tiga Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran.
“Kami kembangkan lagi, lalu ditangkaplah tersangka Faisol di Jalan Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kami masih memburu dua tersangka lain, yang lolos saat kami kepung,” ujarnya kepada PANTURA7.com, Sabtu (2/12/2017).
Aksi pencurian ini, kata Dadang, terjadi pada pertengahan Oktober lalu, dimana empat tersangka menggondol alat pengeras suara di rumah Sianto (32), warga Desa Purut, Kecamatan Lumbang. Hasil pencurian, lalu mereka jual kepada penadah bernama Tiwar (40), warga Desa Kedungreji, Kecamatan Bantaran.
“Perangkat pengeras suara yang dicuri tersangka adalah 5 buah Power Amplifier Sound sistem dan sebuah Mixer Audio Sound sistem. Kerugian materialnya sekitar Rp 25 juta,” ujar Dadang.
Kini polisi fokus memburu dua tersangka lain, Tihan (40) dan Tinamar (30) yang identitasnya sudah diketahui. Sedangkan tersangka Supar dan Faisol ditahan di Polsek Lumbang. “Mereka kami jerat pasal 363 KUHP tengang pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Dadang. (em/arf).