Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 21 Jul 2020 11:59 WIB

Pandemi Picu Peningkatan Kasus Asusila Anak di Probolinggo


					Pandemi Picu Peningkatan Kasus Asusila Anak di Probolinggo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) tak hanya berdampak terhadap morat-maritnya perekonomian. Akan tetapi, dinilai juga berdampak terhadap peningkatan kasus asusila di Kabupaten Probolinggo.

Selama pandemi, tercatat 3 kasus asusila terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo. Masing-masing berasal dari Kecamatan Sukapura, Kraksaan dan Kecamatan Kuripan, dimana pelaku dan korban seluruhnya dibawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, interaksi anak dengan media sosial (Medsos) menjadi salah satu sebab meningkatnya kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur.

“Rata-rata korbannya anak sekolah, ada yang masih SMP atau baru lulus. Berawalnya dari medsos, karena rata-rata permulaan pertemanan dari media sosial, dari situlah terjadi obrolan sampai ke hal yang negatif,” kata Maskur, Selasa (21/7/2020).

Tak hanya korban, para pelaku pun menurut Maskur, mayoritas golongan anak dibawah umur. Salah satu contohnya yang baru terjadi di Kecamatan Kuripan, dimana 4 dari 5 pelaku masih dibawah umur.

“Modusnya, memanfaatkan facebook untuk interaksi terus-menerus. Kemudian dilanjutkan bertukar nomor HP, sampai akhirnya terjalin komunikasi intens, seperti video call dan tukar foto sampai ke pertemuan,” Maskur menjelaskan.

Semenjak diberlakukannya belajar dirumah, sambungnya, secara otomatis kegiatan anak sekolah hanya berinteraksi dengan handphone (HP). Kemudian, timbullah permintaan membeli kuota internet untuk fasilitas kegiatan belajar dirumahnya.

“Dari situlah, sisa kuota yang disediakan oleh orang tuanya agar bisa memadai kegiatan sekolah mulai disalahgunakan hal lain, salah satunya dengan menonton film yang tidak seharusnya menjadi tontonan anak sekolah,” ungkap dia.

Maka dari itu, Maskur mengimbau kepada orang tua, untuk lebih mengedepankan pengawasan selagi aturan untuk belajar di sekolah belum diberlakukan. Lebih tepatnya, kata dia, pengawasan intens orang tua dalam menggunakan HP

“Untuk korban di Sukapura ini sudah dewasa sekitar umur 35 tahun dan pelakunya anak dibawah umur, masih SMA kelas 2. Sedangkan di Kecamatan Kraksaan itu, pelakunya sudah dewasa umur 18 tahun baru lulus SMA dan korbannya masih sekolah,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal