Menu

Mode Gelap
Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2020 09:35 WIB

Diacungi Celurit, Debt Collector di Kraksaan ‘Wadul’ Polisi


					Diacungi Celurit, Debt Collector di Kraksaan ‘Wadul’ Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Sahlal Hariyadi (43), warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Minggu (11/7/2020) siang.

Pria yang bekerja sebagai Debt Collector di sebuah perusahaan finance itu, melaporkan Tito Nouvembria Hadi (40), warga Kelurahan Sidopekso, Kecamatan Kraksaan. Terlapor ia nilai telah melakukan penganiayaan disertai ancaman kepada dirinya.

Menurut Sahlal, penganiayaan terjadi pada Jum’at (3/7/2020) sore di jalan raya depan SMA 1 Kraksaan, Kelurahan Sidomukti. Saat itu, ia bertemu dengan terlapor yang kemudian dilanjutkan dengan adu argumen.

Sahlal mempertanyakan sepeda motor jenis Honda Beat hitam dengan nomor polisi L-2191-NB yang klaimnya, telah diganti dengan nopol palsu N-2968-NBA oleh terlapor.

“Saya tanyakan kenapa nopolnya diganti, kalau sudah diganti seperti itu otomatis sepeda motornya bermasalah. Lalu terjadi cekcok, sampai-sampai dia mengeluarkan celurit, bahkan hidung saya dipukul oleh temannya sampai berdarah,” cerita Sahlal.

Pada saat cekcok berlangsung, sambung Sahlal, ia sempat menantang terlapor untuk sama-sama mendatangi Polsek Kraksaan, dengan maksud agar permasalahan tersebut segera menemui titik temu. Disisi lain, paparnya, agar tidak terjadi kericuhan dipinggir jalan.

“Saat saya tantang untuk ke Polsek Kraksaan, dia menolak. Hanya sepeda motor dan celuritnya sudah dibawa ke Polsek, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Sahlal.

Sementara itu, Kepala Unit SPKT Polres Probolinggo, Aiptu Djoko Widijanto mengamini ada laporan kasus penganiyaan yang dilakukan terhadap Sahlal. Pihaknya sudah menerbitkan surat tanda penerimaan laporan Nomor : TBL – B/124/VII/RES.1.6/2020/RESKRIM/ SPKT Polres Probolinggo.

“Sudah, sudah kami terima laporannya dan akan segera melaporkan ke atasan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal