Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2020 08:47 WIB

Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib


					Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor Krejengan, Kabupaten Problinggo, meringkus Fauzi, warga Desa Sentong, kecamatan setempat. Pria 51 tahun tersebut dijemput paksa polisi setelah mangkir panggilan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku terhadap Faisol Efendi (33) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (20/10/2019) dan Jum’at (25/10/2019). Aksi itu dilakukan pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku dijemput paksa pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 10.30 dirumahnya. Pelaku disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tembakau terhadap korban.

“Korban membeli tembakau sekitar satu ton 7 kwintal kepada pelaku. Uang pembelian itu oleh korban sudah ditransfer, tapi tembakai tak kunjung dikirim, sampai akhirnya korban melapor,” kata Fajar, Rabu (10/6/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa tembakau yang dibeli oleh korban tak kunjung dikirim karena tembakau kering atau tembakau rajangan di pasaran sudah tidak tersedia. Hal itu berbeda dengan kondisi sebelumnya dimana stok tembakau melimpah.

“Tapi setelah pembelian yang terakhir ini, pelaku banyak alasan. Salah satunya bilang tembakau kering yang dibeli korban sudah tidak musim, karena itulah korban melapor ke Polsek Krejengan,” tutur Fajar

Padahal, sambung Fajar, dalam proses transaksi kali ini, korban sudah melakukan transfer uang pembayaran pembelian tembakau kering kepada pelaku sebanyak dua kali dengan nominal yang cukup tinggi.

“Total yang ditransfer korban Rp30 juta. Tansfer pertama itu Rp20 juta yang kedua Rp10 juta. Bukti transaksinya juga sudah kami amankan,” terang mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal