Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2019 12:30 WIB

Akhirnya, Pria yang Bunuh Pemerkosa Istrinya Dijerat Hukuman Seumur Hidup


					Akhirnya, Pria yang Bunuh Pemerkosa Istrinya Dijerat Hukuman Seumur Hidup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menjerat Nanang Budianto (25) warga Desa Leces, Kecamatan Leces, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan jerat pasal ini, Nanang bisa dipenjara seumur hidup.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Nanang terhadap Slamet Widodo murni dendam. Penyebabnya, pelaku 2 kali memperkosa istrinya, Juliyana (22), bahkan mencoba mengulangi perbuatan yang ketiga kalinya.

“Istrinya pelaku dua kali diperkosa, yang pertama di dapurnya, yang kedua di ruang tamunya. Nah saat mencoba memperkosa yang ketiga kalinya, perbuatan korban kepergok pelaku yang baru pulang mancing,” terang Kapolres, Rabu (27/11).

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan celurit yang digunakan Nanang untuk membacok Slamet. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

Meski pembantaian terhadap korban tak direncanakan sebelumnya, namun polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pertimbangannya, sejak tahu istrinya ‘dikerjai’ korban, pelaku selalu membawa celurit sebagai antisipasi.

“Setelah pemerkosaan yang kedua, pelaku sempat menelpon korban agar tak mengggangu istrinya lagi. Sebagai jaga-jaga, pelaku sejak saat itu selalu membawa senjata tajam, kemananpun dia pergi,” ujar Eddwi.

Pihaknya, lanjut Eddwi, juga tak menemukan indikasi perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa istri pelaku. “Tidak ada perselingkuhan, tetapi pemerkosaan,” Eddwi menegaskan.

Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan pelaku, yang menurutnya tidak ada hubungan asmara antara istrinya dengan pelaku. “Tidak ada, saya percaya sama istri saya,” ujarnya saat rilis di Mapolres Probolinggo.

Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu (23/11) pagi. Nanang geram bukan kepalang mendapati baju istrinya diploroti oleh korban. Spontan pelaku menebaskan celurit hingga korban terkapar di ruang tamu rumahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainuddin FT


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal