PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sulaiman (36), warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Probolinggo. Pasalnya, tersangka terbukti memproduksi petasan untuk kepentingan bisnis.

Saat dikeler petugas, tersangka mengaku nekad meracik dan menjual petasan berbagai jenis untuk memenuhi pesanan warga, yang hendak melangsungkan hajat pernikahan. Namun, bisnis gelap tersangka tercium polisi yang berakhir dengan penangkapan, beberapaa hari lalu.

“Sudah setahunan saya racik mercon, ya karena banyak warga yang pesan untuk dibakar saat menggelar pesta pernikahan,” ujar Sulaiman kepada PANTURA7.com, Selasa (3/10/2017).

Dari rumah tersangka, polisi menyita 40 selongsong petasan, 0,5 kilogram bubuk mesiu dan 117 mercon siap bakar. Petasan berbagai ukuran ini dijual dengan harga paling murah Rp 10 ribu per selongsong dan harga termahal Rp 315 ribu untuk petasan dengan panjang 8 meter.

“Kita amankan merconnya, ada yang masih kosong ada juga yang sudah siap jual. Tersangka mendapatkan keuntungan maksimal Rp 125 ribu per meternya. Selain peracik petasan ini, kita juga amankan 7 pelaku kriminal lainnya,” terang Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi.

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Probolinggo karena melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutup Kompol Djumadi. (guf/ela).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *