Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Politik · 26 Agu 2019 11:03 WIB

Anggota Dewan Gerindra Dituding Gunakan Ijazah Palsu, KPU: Pelantikan Tak Bisa Ditunda


					Anggota Dewan Gerindra Dituding Gunakan Ijazah Palsu, KPU: Pelantikan Tak Bisa Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejumlah warga melurug kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Senin (26/8) sekitar pukul 10.00 Wib. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ijazah palsu yang digunakan calon legislatif (caleg terpilih), Abdul Kadir.

Abdul Kadir yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah Paket C. Atas dasar itulah, warga keberatan politisi muda asal Partai Gerinda itu dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Saudi Hasyim mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi kantor KPU, guna menindaklanjuti dugaan ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir. Ia meminta pelantikan terhadap Kadir dibatalkan.

“Kami sudah mengantongi bukti bahwa ijazah yang digunakan dia palsu, seperti surat pernyataan dari lembaga kelompok belajar Paket C Amanah dan juga dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Bahwasanya nama yang bersangkutan tidak terdaftar,” kata Saudi.

Menurut Saudi, jika Abdul Kadir tetap dilantik pada Jum’at (30/8) mendatang, akan menciderai proses demokrasi di Kabupaten Probolinggo. Oleh sebab itu, jelas Saudi, pelantikan terhadap Abdul Kadir harus ditangguhkan.

“Besok saya akan bertemu dengan ketua Partai Gerindra. Siapa tahu ketua partai menyadari hal ini demi nama besar partai dan dia bisa menyampaikan kepada calegnya supaya mengundurkan diri,” harapnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim menyampaikan, ia sudah mendengar protes yang dilayangkan warga. Namun soal penangguhan pelantikan, terang Lukman, harus berkaca pada peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2019.

“Dalam PKPU dijelaskan, yang bisa menunda pelantikan calon terpilih, jika calon tersebut mengundurkan diri, tersangkut pidana korupsi dan ada putusan ingkrah dari pengadilan terkait pidana umum. Jadi dalam kasus ini, belum bisa menunda pelantikan,” tutur Lukman.

Berkaitan dengan dugaan ijazah palsu, Lukman menuturkan, pada saat KPU melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon sementara beberapa bulan lalu, semua calon yang terpilih dan ditetapkan saat ini memang sudah memenuhi syarat administrasi.

“Jadi kami sama sekali tidak memiliki wewenang untuk bisa membuktikan apakah ijazah yang masuk dalam persyaratan itu palsu atau asli. Tapi ketika kami cek, ada kok legalisirnya,” Lukman menjelaskan. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik