PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Mayangan Kota Probolinggo, menangkap pelaku  yang melakukan percobaan pencurian karena dipicu miras. Namun karena masih di bawah umur, pelaku diberi pembinaan agar jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Aksi yang dipicu karena miras itu terjadi pada Selasa (20/8) pada pukul 05.00. Ialah IK (15) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran yang saat itu hendak masuk ke rumah M. Yusuf (41) di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.

IK yang masih belajar kesetaraan itu diketahu masuk rumah Yusuf. Hal itu dipergoki ayah Yusuf, Arsam (73) yang saat itu pulang dari masjid.

Arsam pun memanggil anaknya.  Yusuf akhirnya bisa mengamankan pelaku. Warga berdatangan. Ketika ditanya, IK mengaku, sedang mabuk.

Kapolsek Mayangan Kompol Firman menjelaskan, IK lalu dibawa warga ke Polsek Mayangan. Korban masih di bawah umur dan melakukan aksi karena mabuk. Akhirnya Polsek  mempertemukan pihak keluarga IK, Yusuf, dan lurah setempat.

Advertisement

“Jadi aksi IK kami dalami karena berawal dari mabuk. Ia tak sempat mengambil barang karena masuk rumah sudah diketahui. Kami pertemukan dengan semua pihak, karena sama-sama meminta maaf sehingga hanya kami berikan pembinaan,” ucapnya pada awak media.

Namun Kapolsek berpesan,  kepada IK dan keluarganya untuk menjaga IK agar tak kembali melakukan hal yang sama. Termasuk miras sebagai pemicu perbuatannya.

Yang mengharukan, IK sampai sujud, meminta maaf kepada ibunya sambil menangis. Termasuk kepada korban Yusuf yang saat itu hadir di Mapolsek Mayangan.

“Selain itu, IK kami wajibkan untuk wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis setiap minggunya,” kata Firman. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *