PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjelang pelantikan 30 anggota DPRD Kota Probolinggo, 24 Agustus mendatang, muncul kendala administrasi. Mereka diminta memperbarui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah kadaluwarsa.
“Berkas SKCK itu bukan dikembalikan, tetapi agar diperbarui lagi,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri melalui sambungan selular, Jumat (9/8).
Sejatinya tugas KPU sudah selesai sejak penyerahan SK penetapan anggota dewan. Sedangkan kewajiban mengenai penyiapan persyaratan para anggota DPRD terpilih berada di ranah pemkot.
Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 31 tentang pelantikan anggota DPRD yang sudah ditetapkan.
“Kami juga dikonfirmasi oleh beberapa anggota dewan yang sudah ditetapkan terkait pembaharuan berkas itu. Dan kami juga membenarkan bahwa itu permintaan Pemrov Jatim. Kondisi ini tidak hanya di Probolinggo, tetapi juga daerah di Jawa Timur,” kata Hudri.
Namun sesuai instruksi Sekda Kota Probolinggo per tanggal 5 Agustus lalu, KPU diminta untuk mengakomodasi baik parpol dan khususnya anggota dewan untuk memperbarui SKCK.
Jika sesuai jadwal pelantikan 24 Agustus nanti, Senin depan seluruh anggota dewan harus selesai menyerahkan SKCK yang sudah aktif.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan, Nasution ketika dikonfirmasi via telepon mengaku, sudah mengetahui permintaan Pemprov Jatim tersebut. Bahkan secara kolektif pihaknya sudah mengurus.
“Sudah diurus semua enam orang dari PDI Perjuangan dan juga sudah diserahkan,” ujar Nasution yang sedang menghadiri Kongres PDI Perjuangan di Bali. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan