Menu

Mode Gelap
Pasca Karyawan Tewas Diduga Gantung Diri, Disnaker Jatim Selidiki Pabrik Tepung di Jember Modus Jual Ikan 15 Ton, Pemuda Palu Tipu Warga Kota Probolinggo Rp110 Juta Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi Bupati Lumajang: 73 Titik SPPG Disiapkan, 61 Sudah Miliki Titik Lokasi dan Izin Operasional

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2019 07:44 WIB

Buku DN. Aidit Kini Ditangani MUI


					Buku DN. Aidit Kini Ditangani MUI Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menyerahkan buku-buku Dipa Nusantara (DN) Aidit kepada pemililnya, Komunitas Vespa Litererasi. Pengembalian buku yang sempat disita ini, untuk mengakhiri polemik yang sejak 6 hari terakhir bergulir.

“Sudah kami serahkan kemarin (Rabu, red). Kami tidak menyitanya, ini hanya antisipasi terjadinya kegaduhan di masyarakat. Kami juga tidak melarang para aktivis literasi menggelar lapak baca gratis,” terang Kapolsek Kraksaan, Kompol Joko Yuwono, Kamis (1/8).

Dalam penyerahan kembali buku yang disaksikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo itu, disepakati bahwa buku itu hanya untuk koleksi dan konsumsi pribadi. Komunitas Vespa Literasi diminta tak menyediakannya bagi khalayak.

“Tidak boleh dilapakkan dalam lapak baca gratis, karena dapat mengganggu ketertiban umum, itu syaratnya,” papar Joko.

Namun, buku itu hanya berpindah tangan. Sebab beberapa saat kemudian, 4 buku berhaluan kiri tersebut dibawa oleh MUI bukan oleh pegiat literasi. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Sihabuddin Sholeh yang mengambil langsung 4 buku tersebut.

“Jadi untuk sementara keempat buku itu dibawa MUI. Semua pihak yang terlibat sepakat. Jadi kami bawa terlebih dulu untuk kami pelajari,” tutur Sekretaris MUI, H. Yasin.

Menurut Yasin, isi buku berisiko negatif, sehingga MUI harus mempelajarinya. Hal lain yang menjadi pertimbangan MUI, donatur buku tidak diketahui identitasnya sehingga dimungkinkan ada faktor kesengajaan dari sang donatur untuk mempengatuhi pemikiran masyarakat.

“Buku itu sebenarnya boleh-boleh saja, tetapi kan harus ada batasnya juga. Kalau membaca buku sekiranya dapat membahayakan, ya harus dibatasi,” demikian ujar Yasin.

Diketahui, Polsek Kraksaan mengamankan MB (24) warga Kecamatan Krejengan dan SA (25) asal Kecamatan Besuk saat anggota Vespa Literasi itu membeber lapak baca gratis di Alun-alun Kota Kraksaan, Sabtu (27/7) malam.

Selain membawa MB dan SA ke Polsek Kraksaan, polisi menyita 4 buku DN Aidit. Empat buku itu berjudul Aidit, Dua Wajah Dipa Nusantara; Menempuh Djalan Rakjat D.N AIDIT; Sukarno Marxisme & Leninisme dan D.N Aidit, Sebuah Biografi Ringkas. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Jual Ikan 15 Ton, Pemuda Palu Tipu Warga Kota Probolinggo Rp110 Juta

25 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Nyambi Kurir Sabu, Sopir Truk Pasir di Pasuruan Ditangkap Polisi

23 Agustus 2025 - 16:25 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal