Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2019 08:55 WIB

Asyik ‘Ngopi’ Sore, 2 Pemuda Malah Carok


					Asyik ‘Ngopi’ Sore, 2  Pemuda Malah Carok Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Keasyikan dua pemuda yang awalnya ngopi di sore hari malah berujung perkelahian bahkan sampai terjadi pembacokan. Akibatnya Mohamad Toha (22) warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo mengalami luka bacok.

Pelaku pembacokan teman ngobrolnya, Niman (22), warga Dusun Sengon, RT 10/RW 3, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto. Pelaku ditangkap pasca kejadian dengan barang bukti sebilah celurit untuk membacok korban.

Berdasar informasi yang digali PANTURA7.com, saat itu keduanya tengah asyik ngopi di warung pada sore hari di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok. Berawal dari guyonan yang menurut pelaku kelewat batas, membuatnya jadi tersinggung.

“Saya tak terima dia mengolok-olok saya. Saya emosi apalagi saat dia nantang saya carok dan tidak takut karena sama-sama makan nasi,” ucap Niman di hadapan awak media.

Tak terima, Neman keluar mengambil celurit dan kembali ke warung lalu langsung menyabetkan celuritnya ke korban. Korban pun menderita empat luka bacok. Masing-masing bagian lengan kiri, tangan kiri, leher, dan dada.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, Senin (27/5) siang menyatakan, pelaku penganiayaan dapat diamankan pada hari itu juga. Ia menegaskan, aksi itu berawal dari ngopi yang kemudian emosi karena ketersinggungan.

“Motifnya soal ketersinggungan. Pelaku tak terima diolok-olok korban hingga terjadilah pembacokan,” ucap Alfian. Akibat peristiwa itu pelaku dijerat KUHP Pasal 354 ayat 1 tentang Penganiayaan.

“Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara paling lama delapan tahun penjara,” tandasnya. Sementara itu korban masib dirawat di RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal