Menu

Mode Gelap
Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

Gaya Hidup · 17 Mei 2019 13:41 WIB

Pasang Tarif Rp. 50 Ribu, PSK-Mucikari Terjerat Pidana


					Pasang Tarif Rp. 50 Ribu, PSK-Mucikari Terjerat Pidana Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dianggap mencederai kesucian bulan puasa, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus 3 wanita, yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain ketiganya, polisi juga menangkap 2 orang mucikari.

Mereka dicokok di dua titik berbeda. Dua 2 PSK dan 1 mucikari diamankan di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces. Mereka adalah H-Y (36) dan T-T (35) serta S-M (52) sang mucikari.

Sementara, 1 PSK dan 1 mucikari lainnya ialah, SI (19) dan S-P (73). Keduanya dilenadang dari sebuah warung remang-remang di Desa Watu Licin, Kecamatan Lumbang. Mereka terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan kepolisian.

“Mereka diamankan saat menunggu pelanggan di warung milik sang mucikari. Warung itu masih buka dan prostitusi tetap beroperasi meski siang bolong di bulan puasa,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Jum’at (17/5/2019).

Tarif para PSK tersebut, jelas Riyanto, hanya Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu untuk satu kali kencan. “Dari harga itu, Rp. 15 ribu diserahkan kepada mucikarinya untuk sewa kamar,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini melanjutkan, ketiga PSK tersebut akan dijerat tindak pidana ringan (Tipiring). Jerat hukum ini untuk memberikan efek jera sehingga mereka tak mengulangi perbuatannya.

“Sedangkan  bagi mucikarinya, akan kami jerat dengan pasal 506 KUHP ancaman hukuman 3 bulan kurungan penjara,” tutup Riyanto menjelaskan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal