Sidang KSU Mitra Perkasa Sempat Memanas

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang lanjutan gugatan perdata Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa (MP) kembali digelar, Kamis (24/01/2019). Pasca mediasi gagal, kali ini beragendakan mendengarkan saksi dari tergugat. Namun sempat memanas, pasalnya saksi yang sudah disumpah, ditolak oleh pihak penggugat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sylvia Yudhiastika beragenda menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat (Zukifli Chalik) yakni, Ediwoko dan Konsultan Akuntan Publik Supriyadi.

Putut Gunawarman, penasehat Welly Sukamto menyatakan, keberatan saat Supriyadi, Konsultan Akuntan Public (KAP) memberi kesaksian. Ia meminta hakim, agar keterangan Supriyadi tidak dimasukkan pada kesimpulan.

Pasalnya yang bersangkutan masih memiliki ikatan kerja dengan tergugat (Zulkifli). Putut kemudian mengutip Herzien Inlandsch Reglement (HIR) pasal 145. Intinya, seorang yang memiliki hubungan kerja tidak bisa menjadi saksi.

Seperti diketahui, HIR atau sering diterjemahkan Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura.

“Kami menolak saksi tergugat. Karena masih memiliki ikatan kerja dengan tergugat,” ucapnya. Saksi Supriyadi tidak memberitahukan kalau bekerja sebagai akuntan publik untuk Zulkifli.

“Saksi ini tidak menjelaskan dari awal. Harusnya, sebelum diambil sumpahnya, dijelaskan dulu. Kalau seperti ini, sidang tidak bisa dilanjutkan,” kata Putut. Kendati pihaknya tetap berupaya menolak, Majelis Hakim tetap melanjutkan agenda sidang yang kemudian ditutup.

Dalam keterangannya, hasil audit yang dilakukan Supriyadi menunjukkan, Zulkifli tidak memiliki utang kepada KSU-MP sebesar Rp 146 miliar seperti yang dituduhkan.  Justru uang tergugat ada di koperasi yang kini dikelola dan diketuai Welly sebesar  Rp 15 miliar. Hanya saja, saat dilakukan audit, Supriyadi tidak konfirmasi ke KSU-MP.

Sedangkan saksi Ediwoko menjelaskan, utang tergugat kepada KSU-MP yang melalui dirinya pada tahun 2015 sebesar Rp 1,8 miliar dan sudah dibayar oleh Zilkifli. Dengan demikian, tergugat sudah tidak memiliki utang kepada KSU-MP.

Baca Juga  Pungli Redistribusi Tanah di Pasuruan, Oknum LSM jadi Tersangka Baru

Kendati demikian, lanjut Putut, pihaknya akan terus berusaha pada sidang berikutnya. Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Nyaru Jadi Debt Collector, Tiga Maling Motor di Probolinggo Diringkus Polisi

Probolinggo,- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. …