Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengatur distribusi LPG 3 kilogram dengan memberikan toleransi kepada pangkalan untuk menyalurkan sebagian pasokan kepada pengecer. Kebijakan ini diambil guna memudahkan akses masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, pangkalan tetap menjadi ujung tombak distribusi langsung kepada masyarakat. Namun, dalam kondisi tertentu, diperbolehkan menyalurkan LPG ke pengecer dengan batas maksimal 10 persen.

“Ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya, kalau harus beli di pangkalan, bagaimana dengan ibu-ibu tua. Maka kita toleransi adanya pengecer, tapi hanya 10 persen,” katanya, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengubah ketentuan harga. Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram tetap sebesar Rp18 ribu dan berlaku baik di pangkalan maupun di tingkat pengecer.

“Di luar itu tidak diizinkan. Harga kepada masyarakat harus tetap sesuai HET,” katanya.

Selain itu, Pemkab Lumajang juga mendorong penambahan pangkalan baru guna mengantisipasi potensi kelangkaan akibat penutupan sejumlah titik distribusi. Indah bahkan menyatakan siap menerbitkan surat resmi untuk mempercepat proses perizinan jika diperlukan.

“Saya sudah sampaikan, kalau penutupan ini berpotensi menyulitkan masyarakat, maka izin pangkalan baru harus segera diproses,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.