Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/4/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, di jalan Desa Rejoso Kidul menuju Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul.

Korban berinisial S (60), warga setempat, menjadi sasaran aksi pelaku saat berada di lokasi kejadian. Kalung emas yang dikenakan korban dirampas paksa hingga korban terjatuh tengkurap di jalan aspal dan mengalami nyeri pada bagian dada.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu kalung emas seberat 12,120 gram dan satu liontin emas seberat 1,040 gram. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.

“Petugas melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengumpulkan keterangan, hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku,” ujar Junaidi, Rabu (8/4/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yakni, SA (37), warga Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, dan EH (30), asal Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan. Satu pelaku lainnya berinisial AR (30) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“EH ini merupakan seorang perangkat desa,” tambahnya.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (7/4/2026) malam. EH diamankan sekitar pukul 21.00 WIB, disusul SA setengah jam kemudian.

“Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil penjualan perhiasan dan sarana yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Dari tangan SA, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, sebilah arit, serta uang tunai Rp2,7 juta. Sementara dari EH, diamankan uang tunai Rp1,5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Kini, kedua tersangka diamankan di Polsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang kabur saat hendak ditangkap.

Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk upaya pengejaran terhadap satu tersangka yang masuk DPO,” pungkas Junaidi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.