Probolinggo,— Bertahun-tahun Sanijo (60), hanya bisa terbaring lemah tak berdaya akibat stroke. Kondisi itu membuat istrinya, Nurhayati (47), terpaksa mengais rezeki dari tumpukan rongsokan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Di tengah himpitan ekonomi yang kian berat, petaka lain datang. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk anak semata wayang mereka, Sulastri (18) siswi kelas XII SMK Negeri 1 Kraksaan, resmi dicabut.
Pencabutan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu bukan karena Sulatri sudah luluselainkan karena usianya dinilai telah melampaui batas maksimal sesuai sistem.
Alhasil, rumah kecil yang ditempati Sanijo dan keluarganya di RT/RW 02/01, Desa Alaskandang Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, itu pun menyimpan kesunyian yang berat.
Di dalamnya, Sanijo, kepala keluarga yang seharusnya menjadi penopang, kini hanya terbaring. Stroke yang menyerangnya kurang lebih enam tahun merampas tanggungjawabnya untuk bekerja, bahkan sekadar beraktivitas seperti orang pada umumnya.
Tidak ada pilihan lain bagi Nurhayati selain bangkit dan mengambil alih segalanya. Setiap pagi, perempuan itu keluar rumah bukan untuk bekerja di tempat yang nyaman.
Melainkan menyortir barang di gudang rongsokan. Dari tetesan keringat dan kerja keras itu, ia hanya membawa pulang Rp50.000 per hari.
Kondisi rumah yang mereka tinggali menambah luka yang lebih dalam. Atap bagian depan rumah sudah dalam kondisi kritis rapuh, retak, dan sewaktu-waktu bisa roboh menimpa siapa pun yang ada di bawahnya.
Dapur tanpa atap itu kini sudah dirobohkan karena terlalu rapuh. Memasak pun kini menggunakan tungku yang terbuat dari susunan batu-bata.
Sulastri masih berseragam sekolah. Ia masih duduk di kelas XII SMK, masih mengerjakan tugas, masih berjuang menyelesaikan pendidikannya.
Namun di balik aktivitas sekolah yang tampak normal itu, ada ancaman diam-diam yang datang dari arah yang tidak terduga; sistem bantuan PKH yang mendeteksi bahwa usia Sulastri telah melampaui batas maksimal.
“Anak saya meskipun sudah terhapus, saya masih mengharap bantuan,” ungkap Nurhayati dengan penuh harap, Senin (06/04/26).
Klarifikasi PKH
Koordinator PKH Kecamatan Besuk, Hasyim, ketika dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026), melalui sambungan WhatsApp (WA) menyebut, sistem PKH dari pemerintah pusat menetapkan batas usia maksimal 17 tahun bagi penerima bantuan komponen pendidikan jenjang sekolah menengah akhir.
Begitu usia seorang siswa melampaui angka itu, sistem secara otomatis mengkategorikan siswa penerima sebagai ‘sudah lulus’ dan menghentikan bantuannya tanpa memandang apakah siswi tersebut benar-benar telah menyelesaikan pendidikan atau belum.
“Maksimal umurnya dapat bantuan PKH kalau SMA itu 17 tahun. Lha anaknya ini kalau tidak salah saya hitung ini sudah 19 tahub, dari sistem itu sudah terbaca lulus ini,” terang Hasyim.
Lebih jauh, Hasyim menegaskan bahwa keputusan ini bukan wewenang pihak di tingkat daerah untuk mengubahnya. Apa pun pengaduan yang disampaikan, mekanisme sistem pusat tetap menjadi rujukan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
“Walaupun sampeyan mau laporan ke Bupati, sama, alasannya, jawabannya sama seperti ini. Karena ini dari sistem, dari pusat,” beber Hasyim. (*)













