Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program parkir berlangganan yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2026.
Ajakan ini muncul menyusul adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan penarikan tarif parkir oleh juru parkir, meskipun pengguna telah terdaftar dalam program berlangganan.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Lumajang memastikan hingga saat ini belum ditemukan bukti valid yang menguatkan adanya praktik tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Lumajang, Rasmin mengatakan, terus memantau intensif serta memverifikasi setiap informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, laporan yang masuk masih perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Belum ada bukti valid. Tapi kami tetap melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi di lapangan,” katanya, Jumat (27/3/2026).
Untuk diketahui, hingga Maret 2026, jumlah pengguna tercatat cukup signifikan. Yakni, 30.143 unit sepeda motor, 4.545 mobil kecil, dan 792 mobil besar.
Meski demikian, pengawasan di lapangan tetap menjadi perhatian utama. Ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum juru parkir yang terbukti melanggar aturan.
“Kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran. Tapi kami juga butuh dukungan masyarakat, terutama dalam bentuk laporan yang jelas dan disertai bukti,” pungkasnya. (*)












