Probolinggo,- Saat ini sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Probolinggo, mulai memasuki musim pancaroba. Pada musim peralihan, potensi terjadinya cuaca ekstrem masih sangat tinggi.
Sementara, proses penanganan bencana yang terjadi baru-baru ini masih berlangsung. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo pun memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga Juni 2026.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief mengatakan, bulan Maret hingga April 2026 sudah memasuki musim pancaroba potensi cuaca ekstrem meliputi angin kencang, puting beliung, hingga hujan dengan intensitas tinggi.
“Berdasarkan prediksi, disejumlah wilayah, curah hujan pada bulan April 2026 masih cukup tinggi, bahkan sangat tinggi, namun bulan Mei intensitasnya menurun dan bulan Juni sebagian besar wilayah masuk musim kemarau,” kata Oemar, Kamis (26/3/26).
Di Kabupaten Probolinggo, sambungnya, sejak awal Januari 2026, musibah bencana didominasi banjir dan tanah longsor. Dampak akibat kejadian ini, penanganan darurat masih terus berlangsung di sejumlah wilayah.
Kondisi ini berlanjut saat libur lebaran. “Selain cuaca ekstrem dan tanah longsor, terdapat kebakaran dan fenomena krisis air karena tidak berfungsinya pasokan air dari PDAM,” beber Oemar.
Untuk itu, dijelaskan Oemar, status tanggap darurat bencana ekstrem dan hidrometeorologi basah yang berakhir 31 Maret 2026 diusulkan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
“Usulan perpanjangan ini tidak lain karena progres penanganan masih berjalan serta potensi bencana masih ada, dan pelaksanaan di lapangan juga menunggu kondisi potensi bahaya berkurang,” sampainya.
Oemar menjelaskan, Dalam menyongsong musim kemarau, pentingnya upaya pencegahan sejak awal di berbagai bidang. Terutama untuk mengurangi risiko kekurangan air bersih serta kebakaran hutan dan lahan.
“Langkah antisipasi menghadapi musim kemarau harus dipersiapkan lebih dini, khususnya guna mencegah krisis air bersih dan potensi kebakaran lahan. Hal ini memerlukan koordinasi yang melibatkan berbagai sektor,” ujarnya.
Dengan penguatan standar bertema ‘BPBD Gercep SAE’, Standart Operasional Procedur (SOP) dilakukan dengan menitikberatkan pada respons cepat, terintegrasi, serta berbasis wilayah kecamatan dan desa.
Dalam konsep ini, menurut Oemar, pemerintah kecamatan diposisikan sebagai garda terdepan dalam penanganan awal saat bencana terjadi.
“Melalui SOP BPBD Gercep SAE, kami mendorong penanganan cepat yang berangkat dari tingkat kecamatan dan desa. Camat berperan sebagai manajer risiko wilayah yang dituntut sigap bertindak tanpa harus menunggu instruksi,” Oemar memungkasi. (*)













