Probolinggo – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bakal menjadi berkah bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo.
Pasalnya, sebanyak 512 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
mengatakan bahwa pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 512 warga binaan diusulkan menerima remisi.
“Adapun usulan remisi warga binaan terdiri dari Remisi Khusus (RK I) sebanyak 505 orang, sedangkan Remisi Khusus (RK II) berjumlah 7 orang,” kata Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo, Reky Arif Rahman, Jum’at (20/3/26).
“Nah warga binaan yang masuk dalam RK II, setelah usulan disetujui, akan langsung bebas,” tambahnya.
Reky menjelaskan, besaran potongan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan ini bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Dari total 512 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, jumlah terbanyak berasal dari kasus narkoba,” beber Reky.
Dengan adanya usulan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat merenungkan masa lalu serta membangun masa depan yang lebih baik.
“Warga binaan yang masuk kategori RK II atau bebas, harapan kami semoga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan saat kembali ke masyarakat,” imbuhnya. (*)











