Probolinggo,- Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo tengah dilanda keresahan. Pasalnya, penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa belum juga cair meski lebaran tinggal menghitung hari.
SILTAP merupakan penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dana SILTAP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Kades Karanggeger, Bawon Santoso menyebut, hingga awal pekan ini perangkat desa masih menunggu kepastian terkait pencairan SILTAP yang biasanya menjadi salah satu penopang kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi yang diminta telah dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo. Namun dana yang ditunggu-tunggu tak kunjung cair.
“Waktu lebaran semakin dekat sementara dana penghasilan tetap belum diterima,” kata Bawon.
Kendala Administrasi
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, menegaskan dana tersebut sebenarnya sudah berada di rekening masing-masing desa dan hanya menunggu proses administrasi pencairan.
Munaris menilai, keterlambatan yang dialami oleh sebagian perangkat desa, penyebabnya lebih berkaitan dengan proses administrasi di tingkat desa.
“Sebagian desa sudah cair, sebagian masih proses. Intinya uangnya sudah ada di rekening desa masing-masing,” kata Munaris saat dikonfirmasi jurnalis, Senin (9/3/26).
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan SILTAP saat ini menggunakan sistem non-tunai sehingga setiap desa harus menyelesaikan tahapan administrasi terlebih dahulu sebelum dana dapat ditarik.
“Untuk mencairkan dana itu, desa harus menyusun APBDes terlebih dahulu. Sekarang yang kita tunggu adalah penyelesaian administrasinya,” ujar dia.
DPMD Kabupaten Probolinggo, lanjut Munaris, juga melakukan pendampingan kepada pemerintah desa agar proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan.
“Setiap hari kita dampingi. Banyak perangkat desa yang datang koordinasi ke kantor. Kita usahakan dalam minggu ini desa-desa yang masih proses bisa segera mencairkan,” katanya.
Ia menambahkan, jika seluruh tahapan administrasi telah terpenuhi, pencairan SILTAP sebenarnya dapat dilakukan kapan saja karena sistem perbankan yang digunakan sudah berbasis transaksi elektronik.
“Sekarang sudah sistem non-tunai. Bahkan malam hari pun bisa cair kalau prosesnya sudah selesai, tinggal diambil melalui ATM,” cetus eks Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo ini.
Munaris menjelaskan, secara teknis terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi desa sebelum melakukan pencairan SILTAP. Pertama, proses rekonsiliasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) harus sudah selesai. Kedua, APBDes tahun berjalan harus telah ditetapkan.
“Persyaratannya sederhana. Satu, sudah rekonsiliasi Siskeudes. Kedua, APBDes sudah selesai. Kalau dua itu sudah terpenuhi, pencairan pasti bisa dilakukan,” beber Munaris.
Di sisi lain, sambung Munaris, DPMD Kabupaten Probolinggo membuka ruang koordinasi bagi pemerintah desa yang masih mengalami kendala administrasi agar proses pencairan SILTAP dapat segera diselesaikan.
“Kami pastikan, kami siap memberikan pendampingan teknis bagi desa yang membutuhkan,” ia memungkasi. (*)












