Lumajang, – Di tengah dinamika situasi penerbangan internasional yang berpengaruh pada jadwal keberangkatan umrah, muncul kekhawatiran di kalangan calon jamaah terkait kemungkinan pembatalan atau penundaan agar kuota tidak hangus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Umar Hassan, mengatakan seluruh proses pembatalan maupun penundaan keberangkatan harus berdasarkan kesepakatan bersama antara jamaah dan pihak penyelenggara perjalanan.
“Semua proses usulan pembatalan maupun penundaan itu harus ada kesepakatan jamaah dengan biro perjalanan atau PPIU. Itu semuanya harus disepakati bersama,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (2/3/2026).
Ia menekankan, tidak boleh ada keputusan sepihak yang dilakukan tanpa komunikasi yang jelas. Baik jamaah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus duduk bersama membahas solusi terbaik sebelum jadwal pemberangkatan.
“Seandainya ada pembatalan sepihak, itu juga harus disepakati. Maka kalau bisa sebelum pemberangkatan harus ada komunikasi yang baik,” jelasnya.
Menurut Umar, kesepakatan tersebut sangat penting untuk dituangkan secara tertulis. Hal ini guna menghindari potensi perselisihan atau saling menyalahkan di kemudian hari.
“Kalau bisa, kesepakatannya dibuat secara tertulis. Jadi tidak ada nanti mengkambinghitamkan salah satu pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Kemenag Lumajang juga akan melakukan pemantauan terhadap PPIU guna memastikan komunikasi berjalan transparan dan hak jamaah tetap terlindungi.
“Insya-Allah kami ikut memantau dari PPIU tersebut,” pungkasnya. (*)











