Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap praktik perdagangan bahan peledak jenis bubuk petasan tanpa izin di Dusun Purwo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA, beserta sejumlah barang bukti bahan peledak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi bubuk petasan dan sumbu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang dipimpin Eko Maryanto dan Moch. Rizky Febriansyah melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat menyimpan serta mengemas bahan-bahan berbahaya tersebut.
“Kami mengamankan terlapor berinisial TA setelah terbukti melakukan jual beli bubuk petasan beserta perlengkapannya tanpa izin resmi. Ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Joko, Sabtu (28/2/2026).
Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 5 plastik berisi bubuk petasan dengan total berat 2,5 kilogram, 250 lembar kertas slontongan, masing-masing satu bungkus potasium, belerang, dan sumbu, serta satu buah mercon jadi ukuran besar. Polisi juga mengamankan peralatan pengolahan berupa sendok, ulekan, dan wadah plastik.
Berdasarkan hasil interogasi, TA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual bubuk petasan untuk menambah penghasilan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahan baku diperoleh dari penjual keliling yang tidak dikenal, kemudian dikemas ulang dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual secara eceran.
Dalam menjalankan aksinya, TA dibantu seorang rekannya berinisial AG, warga Purwosari, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dan masih dalam pengejaran polisi.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat undang-undang darurat terkait kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak,” pungkas Joko. (*)












