Pasuruan, – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menghentikan paksa aktivitas pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Selasa (24/2/2026) pagi. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak pengelola menjalankan proyek tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah.
Dalam penertiban di lokasi, petugas mendapati sejumlah armada truk pengangkut material masih beroperasi secara ilegal. Satpol PP langsung menginstruksikan seluruh aktivitas alat berat dihentikan total dan memerintahkan armada pengangkut untuk mengosongkan area proyek.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono menegaskan bahwa penghentian ini merupakan prosedur wajib karena tidak adanya bukti legalitas atas pemanfaatan lahan tersebut.
“Tadi saya tanyakan izinnya, sebelumnya (katanya) untuk masjid, tapi sekarang dipakai hidroponik. Untuk hari ini kami imbau dihentikan. Semua mobil ditarik, dan mereka sepakat,” ujar Suyono.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menekankan bahwa aktivitas pengurukan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh dokumen izin resmi diterbitkan. Mengingat lokasi tersebut berada di kawasan yang dilindungi, pelanggaran terhadap prosedur perizinan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Jika tetap dilanjutkan, akan diberi sanksi karena melanggar UU Tata Ruang, karena itu kawasan yang dilindungi,” tegas Suyono.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengurukan lahan tersebut. Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait ceceran material tanah yang menutup badan jalan utama desa.
Ceceran tanah tersebut membuat permukaan jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat hujan. Dalam sidak itu, anggota dewan menemukan bahwa proyek pengurukan dijalankan tanpa kelengkapan dokumen perizinan.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar aktivitas pengurukan dihentikan sementara. Namun, proyek diketahui masih berjalan hingga akhirnya Satpol PP turun tangan melakukan penertiban dan penghentian secara paksa. (*)











