Probolinggo,– Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo, kembali menggelar sidang dengan terdakwa BE (39), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang didakwa mencabuli keponakannya, Selasa siang (24/2/2026).
Sidang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Lia Puspita. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum, Nani Susilowati, mengatakan bahwa terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan pasal tersebut, terdakwa kami tuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Nani.
Nani menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa, yang merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, yakni berbelit-belit dalam persidangan dan menimbulkan trauma.
“Perbuatan terdakwa ini juga merusak masa depan korban,” imbuh Nani.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suhadak, mengaku keberatan atas tuntutan 10 tahun penjara. Ia lantas meminta keringanan hukuman.
“Karena klien kami sudah mengakui perbuatannya dan tidak ada unsur paksaan sehingga kami meminta keringanan atas tuntutan ini,” tutur Suhadak.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Setiawan Adiputra, menjelaskan, sidang kali ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Atas tuntutan JPU ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan atau pleidoi yang diagendakan pada Selasa, tanggal 3 Maret 2026,” sampainya. (*)












