Probolinggo,– Aksi pencurian dengan sasaran wisatawan mancanegara (wisman) di kawasan wisata Gunung Bromo pada Minggu (15/2/26) lalu, akhirnya terungkap. Tiga orang terduga pelaku pencurian ditangkap polisi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, korban dalam pencurian ini adalah turis asal Thailand, Kanthima Jangwansook (54) dan teman-temannya. Mereka kehilangan tiga koper dan tiga tas dengan total kerugian ditaksir Rp108 juta.

Pada Minggu (15/2/26), korban bersama rombongannya tiba di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan mobil Toyota Hiace.

Dari desa penyangga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu, rombongan kemudian melanjutkan tur dengan dua unit jeep menuju kawasan wisata Gunung Bromo.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, korban kembali ke mobil Hiace. Saat itu didapati kunci pintu sebelah kanan sudah dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga koper dan tiga tas milik korban bersama rombongan telah hilang,” kata Kapolres saat  rilis kasus di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/26).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Selain pakaian dan barang pribadi, sejumlah barang berharga serta perlengkapan elektronik juga dilaporkan ikut raib.

Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan, termasuk sopir kendaraan dan pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi parkir saat kejadian berlangsung.

Tidak hanya itu, aparat juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), bahkan hingga radius terjauh yang memungkinkan dilintasi pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan analisa rekaman CCTV, kami menemukan adanya indikasi keterlibatan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi L 1421 WC yang terekam berada di sekitar lokasi saat kejadian,” beber AKBP. Latif.

Mobil tersebut kemudian menjadi fokus penyelidikan. Tim melakukan penelusuran terhadap identitas pemilik dan pergerakan kendaraan tersebut pada hari kejadian.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku. Ia adalah Abdur Rahim (34), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan penangkapan di rumahnya pada Sabtu (21/2/26) sore.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan terduga pelaku berada di kediamannya, anggota langsung bergerak dan mengamankan saudara AR,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, Rahim mengakui perbuatannya. Namun, ia menyebut tidak beraksi seorang diri. Ia mengaku menjalankan pencurian tersebut bersama dan atas perintah orang lain.

Dari pengakuan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mendapati dua identitas lain sebagai terduga pelaku, yakni Edi Siswanto (46), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, serta istrinya, Nofita Fransiska (45).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara ES dan saudari NF, diketahui bahwa yang bersangkutanlah memerintahkan saudara AR. Motifnya karena terdesak masalah hutang,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tandas Kapolres. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.