Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi membatasi jam operasional bioskop selama bulan Ramadan.

Melalui kebijakan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, bioskop hanya diperbolehkan beroperasi selama empat jam, yakni pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.

Agus menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi selama bulan suci.

“Untuk bioskop diperbolehkan buka mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Itu pun dengan catatan tidak membuat gaduh, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan tidak mengganggu pelaksanaan shalat tarawih maupun tadarus,” katanya, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, pembatasan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kehidupan sosial keagamaan masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak ingin aktivitas usaha sepenuhnya terhenti, namun tetap harus menghormati kekhusyukan ibadah Ramadan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan.

Surat tersebut berisi imbauan agar masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan baik, memperbanyak ibadah wajib maupun sunnah, serta saling menghargai antar sesama.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjaga kondusivitas daerah selama Ramadan dengan tetap menghormati satu sama lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.