Probolinggo,- Keresahan kembali mewarnai jalanan Kabupaten Probolinggo. Maraknya penarikan kendaraan roda dua di tengah jalan oleh debt collector atau juru tagih kendaraan, memicu keresahan publik.
Sejak Sabtu (7/2/2026), sejumlah insiden penarikan paksa kendaraan, dilaporkan warga di berbagai grup WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos).
Salah satu peristiwanya terjadi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Disebutkan bahwa terjadi perkelahian antara pengendara yang membawa senjata tajam dan dua orang debt collector yang berupaya merampas motor.
Insiden terbaru terjadi pada Sabtu malam (14/2/2026). Dalam rekaman video yang beredar luas, terjadi duel sengit antara Sahla Hariyadi, Debt Collector asal Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, dengan Mahfud, yang disebut-sebut bekerja sebagai sopir truk.
Ulah Debt Collector yang kian meresahkan, membuat Laskar Jogo Probolinggo bersama sejumlah korban, secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Probolinggo.
Mereka wadul dewan untuk membahas dugaan pelanggaran prosedur penagihan sekaligus mendorong pembentukan tim investigasi independen di Kabupaten Probolinggo.
Permohonan RDP diajukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait penagihan pembiayaan konsumen dan eksekusi objek jaminan fidusia yang diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum.
Sejumlah warga mengaku mengalami tekanan psikologis, intimidasi verbal, hingga rasa tidak aman saat berkendara di jalan umum.
Anggota Laskar Jogo Probolinggo, Rudy mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat sekaligus upaya mencegah konflik horizontal.
“Forum RDP ini kami pandang penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Kami juga meminta DPRD membentuk tim investigasi guna memastikan praktik penagihan berjalan sesuai hukum,” ujar Rudi, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik penagihan utang kendaraab seyogyanya mengedepankan itikad baik serta kepatuhan terhadap norma hukum.
Penagihan, menurutnya, tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik secara materiil maupun immateriil. “Termasuk tindakan yang menyebabkan gangguan fisik dan psikis,” kecamnya.
Atas dasar itu, Laskar Jogo Probolinggo memandang perlu adanya forum resmi bersama DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara terbuka dan proporsional.
“Kami juga akan meminta kejelasan mengenai legalitas operasional debt collector di Kabupaten Probolinggo serta memastikan pelaksanaan penagihan sesuai prosedur hukum, termasuk mekanisme eksekusi jaminan fidusia,” beber Rudy.
Selain unsur legislatif, Laskar Jogo Probolinggo meminta kehadiran pihak perusahaan pembiayaan (leasing) dan aparat kepolisian dalam forum RDP. Tujuannya guna memberikan penjelasan komprehensif serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
RDP dijadwalkan berlangsung Rabu, 25 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. “Kurang lebih 25 anggota Laskar Jogo Probolinggo hadir dalam agenda tersebut,” sampainya. (*)












