Probolinggo,– Sebanyak 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo diperkirakan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Atas hal itu, DPRD Kota Probolinggo mendesak pemerintah daerah dapat menganggarkan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu, karena dinilai layak mendapatkan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Ia menyebut PPPK paruh waktu juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo sehingga berhak mendapatkan THR atau gaji ke-14.

“Jika Pemkot Probolinggo tidak melihat PPPK ini sebagai anak tiri, maka seharusnya juga menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu, sama seperti PPPK penuh waktu dan ASN lainnya,” ujar Sibro, Jum’at (13/2/26).

Sibro menjelaskan, saat ini gaji PPPK paruh waktu telah dianggarkan selama 12 bulan. Menurutnya, THR dapat diambil dari alokasi gaji bulan ke-12.

Adapun kekurangannya, sambung eks jurnalis ini, dapat dianggarkan kembali melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

“Karena PPPK paruh waktu ini juga ASN, bukan pekerja atau karyawan biasa, maka mereka berhak mendapat THR dari Pemkot Probolinggo,” imbuh Sibro.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Rey Suwito, mengatakan pihaknya masih akan melihat regulasi yang berlaku, sebelum memutuskan memberikan THR bagi PPPK Paruh Waktu.

Jika aturan memperbolehkan, jelas Rey, maka Pemkot Probolinggo akan menganggarkan THR dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Tentunya Pemkot Probolinggo mengacu pada regulasi yang ada. Untuk PPPK paruh waktu, upahnya masih dalam bentuk jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang disetarakan dengan ASN,” bebernya.

“Jadi sangan sampai (Pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu, red) tanpa dasar regulasi yang jelas sehingga justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” Rey memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.