Lumajang, – Di depan Mapolres Lumajang, pada Kamis (12/2/2026), tak terdengar orasi, tak ada pengeras suara meraung, bahkan tak ada teriakan hidup mahasiswa yang biasanya memantul sampai ke warung kopi seberang jalan. Yang ada hanya belasan mahasiswa berdiri dengan mulut tertutup lakban.

Sunyi, tapi justru kesunyian itulah yang paling berisik hari itu.

Mahasiswa yang tergabung dalam Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi menggelar aksi bungkam selama satu jam penuh.

Tak kalah menariknya, mereka membentangkan selebaran bertuliskan Info tersangka kasus OTT solar 03 November. Tulisan sederhana, tapi cukup membuat orang berhenti membaca dua kali.

Koordinator aksi, Amar Kusaini menyebut, aksi ini sebagai sindiran simbolik terhadap Polres Lumajang yang bungkam terkait perkembangan kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang ditangkap tangan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, pada 3 November 2025.

“Surat audiensi sudah kami kirim, tapi tidak ada balasan. Jadi kami balas dengan cara yang sama: bungkam,” katanya.

Menurut Amar, sudah lebih dari tiga bulan berlalu sejak operasi tangkap tangan tersebut. Namun, publik belum juga mendapat kabar siapa yang bertanggung jawab.

Mahasiswa menyoroti kontras dengan langkah Polda Jatim yang melakukan OTT dugaan penyelewengan BBM pada 7 Februari 2026 dan hanya butuh empat hari untuk menetapkan satu tersangka.

Biasanya demonstrasi identik dengan suara lantang dan poster berwarna-warni. Namun kali ini, lakban menjadi simbol utama.

Lakban itu seolah bisa berkata-kata.

“Kalau kami tak didengar saat bersuara, mungkin kalian akan melihat saat kami diam,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan,  menerima aspirasi mahasiswa dan akan melaporkannya kepada pimpinan.

“Apresiasi kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan, yang jelas kasusnya tetap berlanjut,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.