Lumajang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lumajang.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (7/2/2026) sore di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lumajang.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing membenarkan adanya OTT tersebut. “Kalau terkait ini (OTT penyelewengan BBM) ada,” kata Roy melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, Roy belum membeberkan secara rinci modus maupun bentuk pelanggaran dalam dugaan penyelewengan BBM tersebut.
“Tsk (tersangka) satu orang, DLH masih saksi,” ujarnya singkat.
Roy memastikan tersangka bukan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang. Ia menyebut tersangka merupakan pemilik mobil Isuzu yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Bukan (dari DLH). (Tersangka) pemilik mobil Isuzu, (selanjutnya) koordinasi dengan penyidik saja ya,” tutupnya. (*)











