Probolinggo,– Sidang perkara pencabulan yang dilakukan terdakwa BE (39), digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo pada Senin (10/2/26). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

Sidang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan digelar secara tertutup di Ruang Garuda. Persidangan yanh dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Lia Puspita ini, menghadirkan dua orang saksi.

dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, yang menghadirkan dua orang dari pihak keluarga terdakwa.

Diketahui, BE didakwa melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Setiawan Adiputra, mengatakan, sidang perkara pidana Nomor 7 atas nama terdakwa BE, memuat agenda pembuktian dari penasihat hukum terdakwa melalui pemeriksaan saksi yang meringankan.

“Selain memeriksa keterangan saksi yang meringankan, sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Setiawan Adiputra, Selasa (10/2/26)

Ia menambahkan, majelis hakim menunda persidangan yang semula dijadwalkan pada Selasa (17/2/26) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (24/2/26).

“Sidang dua minggu mendatang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. JPU memiliki tiga alternatif dakwaan, sehingga dari dakwaan tersebut akan ditentukan mana yang dituangkan dalam tuntutan,” imbuhnya.

Penasihat hukum terdakwa, Suhadak, menyebut bahwa sidang memang difokuskan pada pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, yang notabene merupakan aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pasuruan.

 “Tentunya dari pihak terdakwa telah mengakui perbuatannya,” beber Suhadak.

Sebelumnya, sidang perdana terhadap terdakwa BE telah digelar pada Selasa (3/2/26) di Pengadilan Negeri Kelas IIB Probolinggo. Kala itu, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.