Lumajang, – Polemik penarikan tiket wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang, kembali memanas.

Sengketa ini menyoroti lemahnya koordinasi lintas daerah dalam pengelolaan destinasi wisata yang berada di wilayah perbatasan dua kabupaten.

Air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu sejatinya merupakan objek wisata yang sama, terletak di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas administratif Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Namun, perbedaan kebijakan pengelolaan dan penarikan tiket memicu konflik berkepanjangan antar pengelola.

Terbaru, pengelola wisata Tumpak Sewu melaporkan pengelola Coban Sewu ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut dilayangkan karena pengelola Coban Sewu dinilai melanggar kesepakatan bersama terkait larangan penarikan tiket di area dasar sungai.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebut langkah hukum diambil karena upaya koordinasi sebelumnya tidak dijalankan sebagaimana perjanjian yang telah disepakati bersama.

“Pengelola Tumpak Sewu hari ini melaporkan pengelola Coban Sewu ke Polda Jatim karena dianggap tidak mematuhi perjanjian yang sudah disepakati terkait penarikan tiket,” kata Galih, Kamis (22/1/2026).

Menurut Galih, polemik ini menjadi bukti pentingnya regulasi yang jelas dan koordinasi intensif antara pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan destinasi wisata yang berada di kawasan perbatasan administratif.

Galih menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik penarikan tiket di area yang telah dilarang. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

“Kalau masih ada oknum yang menarik tiket di bawah, akan langsung ditindak dan diproses hukum,” tegasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.